MenPAN MOU Dengan BPSJAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Pusat Statistik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan statistik di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. MoU tersebut diharapkan mampu menghasilkan dampak perubahan yang baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi bukan pada prosedur atau laporan saja, tetapi bagaimana masyarakat dapat merasakan dampak perubahan yang baik yaitu birokrasi bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang lebih baik.

“Itulah salah satu esensi dari revolusi mental di bidang aparatur,” kata Yuddy Chrisnandi saat acara MoU di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/8). Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut perwakilan dari berbagai lembaga seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta ANRI.

Menurut Yuddy, setiap perubahan harus dapat diikuti agar bisa mengarahkan perubahan itu ke arah yang lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Nawa Cita. Untuk itulah, Kementerian PANRB bekerjasama dengan BPS. “Sebenarnya kewenangan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi ada pada Kementerian PANRB, namun kita tidak akan mampu mewujudkan hasil yang optimal jika kita bekerja sendiri. Prinsip keterbukaan, serta koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga harus kita kedepankan agar mampu mencapai tujuan pembangunan nasional,” kata Yuddy.

Sementara itu, Kepala BPS, Suryamin menilai jika pembangunan di Indonesia menghadapi tantangan yang cukup berat. Dia mencatat ada tiga hal yang paling penting, yakni infrastruktur yang belum memadai, dan, birokrasi yang panjang dan lamban, serta praktik korupsi yang masih berlangsung. “Jadi hal ini kontraproduktif dengan semangat reformasi birokrasi yang saat ini tengah gencar dilaksanakan yaitu meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara,” kata Suryamin.

Menurut Suryamin, kerjasama ini merupakan yang pertama kali dilakukan antara BPS dengan Kementerian PANRB. Namun, hal tersebut memang sudah diatur dalam Pasal 17 UU No. 16 Tahun 1997 tentang BPS yang membahas tentang koordinasi dan kerjasama untuk penyelenggaraan statistik.

Terkait dengan kerjasama kali ini, dia mengatakan, lingkup kerjasama ini antara lain evaluasi kementerian dan lembaga dalam hal korupsi dan pelayanan publik. Hal ini akan diterjemahkan dalam suatu survei yang dapat dikembangan dalam beberapa bagian. “Jadi BPS yang akan menjadi anggota tim yang bertugas memberikan masukan tentang metodologi dan hal – hal tentang survei, sementara Kementerian PANRB akan bertindak sebagai evaluator,” ujarnya seraya menambahkan bahwa BPS akan berusaha semaksimal mungkin untuk kerjasama ini demi kemakmuran bangsa dan Negara Indonesia. (ns/HUMAS MENPANRB)

Sumber