Giri Menang, Kamis, 12 Maret 2020. Bupati Lombok Barat, H.Fauzan Khalid meminta, dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus benar-benar dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itu utamanya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di desa.

Kata Fauzan, DD bersumber dari APBN dan ADD dari APBD. Dana yang dikelola ini, lanjutnya adalah dana negara dan dana masyarakat. Dengan begitu, dana ini pada setiap pengeluarannya supaya bisa dipertanggungjawabkan.

“Berbuat baik tidak cukup dengan niat, tetapi butuh dukungan pertanggungjawaban baik administrasi maupun prosedur tahapan-tahapannya harus bisa dipertangungjawabkan,” pinta Fauzan saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) di Senggigi, Kamis (12/2/2020).

Secara rinci dikatakan, terkait dengan pertanggungjawaban DD dan ADD ini, ada empat hal yang sangat perlu dipedomai oleh kepala desa (kades).

Yang pertama, sebut Fauzan, adalah pekerjaan fiktif. Jika hal itu terjadi, maka tidak ada jalan pemeritah daerah untuk memberikan bantuan.

“Tolong temen-temen kepala desa, ini menjadi atensi dan perhatian, karena mengingat resiko besar yang akan didapatkan,” tegasnya di hadapan Tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Kemenkeu, Bapenas, Tim PJPK Proyek KBPU PJU Lombok Barat, sejumlah Kepala OPD serta seluruh Kepala desa se-Lombok Barat.

Hal kedua sebutnya, berkaitan dengan kurangnya volume. Hal ini juga butuh atensi. Jika ini terjadi, solusinya meminta kekurangannya itu dicukupkan terkait spesifikasi barang dan dikembalikan uangnya ke kas negara.

Hal ketiga adalah terkait pajak. Fauzan memuji, kepala desa se-Lombok Barat, semua memungut pajak. Namun tidak semua disetor ke negara. Kemungkinan ini bisa dilihat menjadi dana taktis di desa, meskipun ini berpotensi menjadi sebuah temuan. Metode pemungutan pajak juga banyak yang keliru. Langsung dipungut sebesar 11,5 persen. Hematnya, seharusnya 10 persen dulu, baru 1,5 persen.

“Ini harus disetor ke negara, 10 persen ke daerah dan 1,5 persen ke pemerintah pusat,” tegas bupati.

Selanjutnya, Fauzan menyebut hal keempat yaitu terkait dengan masalah silva. Silva sering juga tidak disetor ke rekening. Fauzan mengaku tidak tahu apakah silva ini dipakai untuk membangun atau diarahkan kemana.

“Yang pasti ini tidak boleh, harus dikembalikn ke APBdes dan APBdes perubahan tahun berikutnya. Ini rekan-rekan kepala desa, empat hal penting yang saya sampaikan,” tutup Fauzan seraya berharap, ke depan desa bisa diaudit sekali setahun, kendati SDM dinilai sangat kurang, terutama kurangnya auditor dan tenaga yang memiliki kapibilitas di Inspektorat.

Sumber : Humas Lombok Barat

Bupati Fauzan: DD dan ADD Harus Dipertanggungjawabkan Giri Menang, Kamis, 12 Maret 2020. Bupati Lombok Barat, H.Fauzan…

Dikirim oleh Humas Protokol Lombok Barat pada Kamis, 12 Maret 2020