Ikhtiar Meraih PPID Award

Rapat pembahasan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) semakin dimantapkan untuk segera difinalkan setidaknya PPID dimaksud segera terbentuk di kabupaten bermotokan Patut Patuh Patju ini paling lambat Januari 2013. Jika saja pada Januari mendatang PID Lobar bisa terbentuk lengkap dengan struktur organisasinya dan pejabat serta susunan personalianya, maka bukan tidak mungkin Lombok Barat akan menjadi daerah I di NTB yang sudah membentuk PPID dimaksud. Ini menjadi catatan strategis dan bersejarah bagi Pemkab. Lombok Barat dalam membukukan prestasinya yang semakin meningkat dalam pengelolaan pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan di daerah ini.

Tim perumus pada rapat ketiga tersebut dihadiri dari sejumlah instansi terkait yang ada seperti Dinas Perhubungan Kominfo, Bagian Humas, Bappeda Lombok Barat, Bagian Pusat data Elektronik (PDE), Bappeda dan dari Pusat Tela Dan Informasi Regional (PATTIRO) NTB dan Australia Indonesia Partnership For Decentralisation (AIPD) NTB.

Inti pembahasan pada pertemuan tersebut yakni terkait dengan Bagan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat yang selanjutnya diajukan untuk menjadi Perbup. Sembari menunggu konfirmasi dengan SKPD terkait yang lebih intens seperti Bappeda dan kantor Arpusda Lobar sehubungan dengan personalia/staf yang akan ditetapkan baik di bidang pengelola informasi, bidang dokumentasi dan Arsif, Bidang pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan Penyelesaian Sengketa.

Rapat memutuskan struktur organisasi PPID Lobar tersebut diantaranya, Bupati (Pembina), Wabup (Pengarah), Sekda (Atasan PPID), Dewan Pertimbangan (Sekda, Ketiga Asisten dan Staf Ali Bidang Hukum),  Kadishubkominfo (Ketua PPID), Kabag Humas (Sekretaris PPID), Kepala Sekretariat PPID (Kabid Informasi Kebijakan Publik/IKP) dilengkapi dengan sejumlah bidang antara lain pengelola informasi, bidang dokumentasi dan Arsif, Bidang pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan Penyelesaian Sengketa.

Dasar implementasi pembentukan PPID tersebut mengacu pada PP 61/2010 tentang pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permendagri No. 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dokumentasi lingkup Kemendagri, Permendagri 53/2011 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Perbup. Lobar 23/2008 tentang rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Bappeda Lobar.

Dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa definisi informasi fublik ádalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh status Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaran dan  penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik.

Dalam UU tersebut juga disebutkan, bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh statu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan tau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.

PPID kabupaten merupakan pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribuski dan pelayanan informasi di lingkup Penda. Lobar. Sedangkan PPID SKPD yakni pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkup Pemkab. Lobar.

Pada pertemuan tersebut, tim perumus kembali memantapkan komitmennya agar PPID Lombok Barat didorong untuk segera terbentuk. Jika nantinya sudah terbentuk, maka akan menjadi prestasi yang cukup prestisius bagi daerah ini. Masalahnya secara nasional terbentuknya PPID di kabupaten/kota ini masih minim yang telah membentuk PPID. Hal ini penting dilakukan seiring dengan sprit Bupati Lombok Barat Dr. H. Zaini Arony yang terus memacu diri untuk menjadikan kabupaten ini terus mendulang prestasi di berbagai bidang pembangunan. Apalagi salah satu contoh awal yang telah dilakukan Pemkab. Lobar yakni secara terus-menerus informasi pembangunan, baik program, dan pelaksanaannya di lapangan secara rutin tetap diakses melalui penyeberar luasan informasi melalui Website Pemkab. Lobar, Lombokbaratkab.go.id. “Bukan tidak mungkin Pemkab. Lobar akan mendapatkan PPID Award dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi Dan Informatika jika kita konsisten dalam mendorong amanah UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publio,” kata L. Busyairi dari AIPD-Pattiro NTB. (Her/Humas)