Sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan memenuhi aturan yang ada harus dikuasai oleh seorang Kepala Sekolah. Hal ini untuk menghindari setidaknya tidak terperangkat dengan urusan hukum, oleh sebab pengelolaan keuangan sekolah yang salah, tidak memenuhi standar aturan yang seharusnya.

Penegasan itu diminta Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony, kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) mulai dari Kepsek SD, SLTP, SLTA/SMK se Lombok Barat pada Rapat Kerja  (Raker) sehari di Santosa Hotel, Senggigi, Lombok Barat, Sabtu (15/2).

Hadir pada kesempatan itu seluruh Kepala SKPD se-Lombok Barat, para Asisten lingkup Setda Kab. Lobar, Ketua TP. PKK Lobar, Hj. Nanik Zaini Arony,  Dirjen Dikdas Kementerian Dikbud Hamid Muhammad, P.Hd dan 400-an lebih Kepala Sekolah se-Lobar yang hadir dalam Rakor sehari tersebut.

Bupati  mempertegas pernyataan itu, berangkat dari keperihatinannya akan banyaknya Kepala Sekolah yang tersangkut persoalan hukum. Ini terjadi karena masih banyaknya Kepala Sekolah yang belum memahami aturan penggunaan keuangan sekolah yang baik dan benar serta menggunakan keuangan sekolah asal-asalan, dengan mengabaikan aturan yang ada.

Terkait dengan Raker tersebut, Bupati  menilainya sangat penting guna mengetahui sejauh mana komitmen Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya komitmen tersebut maka pembelajaran suatu proses pendidikan di sekolah telah dimulai sejak awal dengan baik dan benar. Dengan begitu target kelulusan akan bisa tercapai sesuai harapan bersama dunia pendidikan, Pemda Lobar dan masyarakat Lombok Barat.

Karena masih banyaknya Kepala Sekolah yang beum memahami dan mengetahui perencanaan, pengelolaan dan sasaran penggunaan keuangan sekolah, maka diperlukan keterlibatan Inspektorat dalam memberikan pencerahan dan pelatihan dalam membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah baik yang didapatkannya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.  “pengelolaan keuangan sekolah haruslah transparan, jelas sasaran penggunaannnya, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Kepala Sekolah akan terbebas dari jeratan hukum,” Bupati mengingatkan.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Kepala Sekolah se-Lombok Barat dengan Kadis. Dikbud Lobar, Ispan Junaidi, M.Ed disaksikan langsung Bupati Lobar, DR. H. Zaini Arony. Penandatanganan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk komitmen para Kasek dalam menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam upaya memajukan mutu dan kualitas pendidikan di Lombok Barat ataupun sebagai bentuk pernyataan Kepala Sekolah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pakta integritas tidak hanya dilakukan oleh pejabat struktural lingkup Pemkab Lobar, melainkan juga diikuti oleh para guru se-Lombok Barat. (her/humas)