Camat Labuapi Lobar, Launching Aplikasi E – Demung

  

Foto. Pemerintah Kexamatan Labuapi saat melakukan Launching penerapan Aplikasi E – Demung di Kantor Camat Labuapi

WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT – Pemerintah Kecamatan Labuapi melakukan Launching penerapan aplikasi e-demung  dikantor camat Labuapi tanggal 9 Oktober 2019 lalu.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Camat, Kepala Seksi Rancang bangun Aplikasi Diskominfo, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa se Kecamatan Labuapi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kecamatan Labuapi.
Camat Labuapi H. Lalu Moh. Hakam, SSTP. M.Si mengatakan bahwa aplikasi e-demung ini adalah aplikasi yang berbasis pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan terpadu Kecamatan (PATEN).  Adapun jenis-jenis fitur pelayanan yang sudah ada dalam aplikasi ini adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Banguanan (IMB),  Dispensasi Nikah dan pengaduan.
Lebih lanjut Hakam menjelaskan bahwa tujuan diterapkannya aplikasi ini adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ada dikecamatan Labuapi pada khususnya dan kedepan secara umum dapat diterapkan disemua kecamatan yang ada diKabupaten Lombok Barat.
“Dengan penerapan aplikasi e-demung ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya pengurusan perizinan yang ada dikecamatan yang semula masyarakat ketika melakukan pengurusan perizinan banyak yang menghabiskan waktu dengan harus datang ke kantor camat untuk mengajukan persyaratan yang belum tentu dapat selesai dilakukan dengan jangka waktu tiga atau empat hari maka dengan adanya aplikasi ini proses pengurusan perizinan tersebut dapat dilakukan beberapa jam saja dan pemohon langsung dapat produk izin yang dimohonkan, “katanya.
Menurutnya, proses kerja yang dilakukan dalam pembuatan perizinan dengan aplikasi ini sangat mudah dan cepat serta informasi terkait peryaratan perizinan dan informasi progress perkembangan permohonan dapat dipantau melalui aplikasi tersebut baik dengan log in melalui perangkat computer maupun dengan menggunakan perangkat android/HP.  Artinya dengan menggunakan aplikasi ini maka akan diperoleh efektifitas dan efisiensi dari segi waktu dan biaya oleh pemohon sehingga pelayanan yang prima dapat diwujudkan oleh Pemerintah.
Hakam juga menambahkan kedepan fitur-fitur yang ada pada aplikasi ini dapat di sesuaikan dengan semua jenis layanan yang ada dikecamatan sehingga masyarakat dimudahkan dalam mengurus semua jenis perizinan, ini semua sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan karena hal ini dapat memangkas birokrasi, efesiensi biaya dan efektifitas dari segi waktu.
Disamping itu juga semangat perubahan system tata kelola pemerintahan dari yang konvensional menuju kearah tata kelola yang berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi dapat kita wujudkan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi tentang cara kerja aplikasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Rancang Bangun Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informasi dan Statistik Kabupaten Lombok Barat. Setelah itu secara berturut-turut percobaan layanan oleh masyarakat (pemohon) untuk melakukan permohonan izin melalui aplikasi dan penyerahan hasil produk keputusan izin secara langsung oleh Camat Labuapi kepada pemohon.(mn).