Bagaimana caranya menentukan NJOP tanah umum dan yang ada diperumahan?

Jawab :

  1. Cara menentukan NJOP tanah umum atau tanah yang tidak ada bangunannya adalah:Nilai jual tanah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dikalikan 0,3%.
  2. Untuk Bapak ketahui bahwa NJOPTKP Pajak Bumi dan Bangunan saat ini sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebelum pengalihan menjadi pajak daerah.
  3. Setelah Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewenangan daerah, maka mulai 1 januari 2013 NJOPTKP nya menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Untuk perumahan cara perhitungannya adalah harga tanah +  bangunan + pagar perumahan + Taman semua menjadi obyek perhitungan untuk penetapan NJOP nya.

Terimakasih pengasuh sampaikan kepada para pembaca atas partisipasinya semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua