Lobar luar biasa terhadap pemekaran desa, tapi pengawasan terhadap kades dan BPD harus kontinyu dilakukan, menurut Bapak apa itu sudah maksimal dan bagaimana mekanismenya?

Jawab :

Berdasarkan peraturan daerah tahun  2011 saat ini telah ada 30 desa yang ditetapkan dari desa persiapan. Sampai saat ini desa tersebut telah memiliki perangkat desa baik kepala desa dan BPD. Sebagai bentuk pendampingan oleh pemerintah daerah telah dibentuk tim kordinasi  pembinaan bagi desa-desa definitif tingkat kabupaten  yang baru dibentuk. Tim  tersebut melibatkan sejumlah SKPD sehingga diharapkan terdapat keterkaitan program yang dimiliki SKPD dengan program yang direncanakan oleh Desa-Desa difinitif. Selanjutnya diharapkan kedepanya akan ada sinergisitas dan singkronisasi sehingga desa-desa baru tersebut dapat bergerak lebih cepat dan sistematis.

Tim tersebut juga ditugaskan oleh bupati untuk memecahkan persolan yang timbul dan mengkordinasikan dengan dengan instansi terkait. Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi juga menjadi tugas tim.

Sebagai konsekwensi dari pemekaran desa, diperkirakan akan banyak permasalahan yang timbul seperti pembagian kekayaan/asset desa, batas wilayah, data kependudukan, persiapan pemilihan kepala desa dan lain-lain. Diharapkan semua persolaan tersebut dapat diseslesaikan secara baik dan sistematis oleh tim.

Selain itu perangkat peraturan perundang-undangan yang kita miliki sudah cukup untuk mengantisipasi semua persolan yang akan dihadapi oleh Desa-desa baru baik dari Peraturan Pemerintah, Permendagri maupun Perda yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.