Selamat kepada pengasuh Rubrik Hukum, kami sangat senang adanya rubrik ini karena dapat menambah pengetahuan dan jadi forum/media konsultasi. Kami mau Tanya soal KTP Elektronik; kalau masa waktu KTP lama belum habis atau masih berlaku apakah juga harus urus KTP elektronik tersebut, kalau ngurus apakah KTP lama langsung dicabut?
Dan kemana ngurusnya serta biayanya berapa? (Pak Rochman Labuapi).

Jawab :

Terimakasih atas partisipasi Pak Rachman Labuapi di Rubrik Hukum/Klinik Hukum semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sukses selalu.

E-KTP ini wajib diurus oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat dan berhak mendapat KTP. kalau KTP lama masa berlaku belum berakhir maka KTPnya tetap berlaku sampai dengan terbitnya E-KTP, KTP lama dijadikan dasar untuk penerbitan E-KTP.
adapun prosedur penerbitan E-KTP adalah sebagai berikut:

  1. Penduduk/masyarakat yang mendapat undangan pemanggilan untuk pembuatan E-KTP sesuai tanggal yang ditetapkan harus mendatangi kantor camat masing-masing dengan membawa undangan pemanggilan.
  2. Petugas dikantor kecamatan melakukan tindakan:
    – Pengambilan sidik jari;
    – Iris Mata;
    – Foto elektronik; dan
    – Tanda tangan elektronik.

Untuk Bapak maklumi dan ketahui bahwa pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya apapun. Terimakasih atas partisipasi Bapak mendukung program E-KTP.