GIRI MENANG – Paripurna DPRD Lombok Barat (Lobar) kemarin, mengesahkan dua Raperda menjadi Perda. Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan serta Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan H. Mahdi memaparkan sekarang banyak ditemukan kasus kekerasan semacam ini. Baik menyangkut fisik, psikis, seksual dan sosial.
Bagi perempuan dan anak yang menjadi korban penganiayaan, penelantaran, pengusiran dan perlakuan salah oleh orang tua maupun orang lain bisa meminta perlindungan di Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini merupakan tempat yang aman dan bersifat friendly (bersahabat) bagi perempuan dan anak.
“P2TP2A dilengkapi pendamping dari unsur pendidik, dokter, pesikolog, rohaniawan dan berjaringan dengan pengacara perempuan dan anak serta unit PPA di kepolisian,” jelasnya.
Banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali disebab kan faktor-faktor  berkembang didalam masyarakat. Misalnya, tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah atau lingkungan yang berada di sektor industri.
“nasib Perempuan dan Anak korban tindak kekerasan harus diperhatikan pemerintah dan perlu mendapat perlidungan sesuai dengan prinsip keadilan, kebenaran,kepastian hukum, kesetaraan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” paparnya.
Melihat kenyataan itu pansus beserta seluruh fraksi-fraksi menyetujui unutk menetapkan raperda ini menjadi perda. “Selain menyetujui raperda ini menjadi perda, kamiselaku pansus menghimbau agar unsur-unsur pengurus P2TP2A seperti unsur kepolisian diganti  dengan istilah penegak hukum agar bermakna lebih luas,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Pansus Pengelola wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil Indra Jaya Usman mengatakan, pemkab perlu memerhatikan bagaimana pengelolaan sektor ini berguna dan bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraab rakyat. Kerusakan dan tidak optimalnya pengelolaan lingkungan pesisir menurut usman, disebabkan pendekatan terpadu yang kurang dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir. Termasuk kurangnya data dan informasi yang merupakan dasar pengambilan keputusan pengelolaan sumberdaya, minimnya transparansi dalam alokasi sumberdaya, tidak adanya kepastian hukum serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah setempat dalam pengelolaan.
“untuk itu diperlukan penyediaan produk hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk perda. Selanjutnya perlu ada juga sosialisasi yang intens dan menyeluruh kepada masyarakat agar di kemudian hari tidak terjadi multi tafsir yan gberbeda dalam memaknai maksud dibentuknya perda ini,” jelas Indra didepan anggota sidang.
Selain itu, Pansus memberi catatan harus ada hubungan timbal balik yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah dengan masyarakat sehingga tidak ada kesan lagi rakyat hanya dijadikan sebagai koraban dari sebuah kebijakan atau dalih pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam sambutanya Bupati Lobar H Zaini Arony menyampaikan perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak janin masih dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun.”Dengan ditetapkan raperda ini merupakan modal yang sangat mulia untuk membangun Lobar yang lebih maju di masa yang akan datang,” harapnya. (cr-puj)

Sumber : Lombok Post, Edisi Rabu, 13 Pebruari 2013