F-LALEGIRI MENANG – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Lombok Barat Hj Lale Prayatni menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat penyegelan terhadap Hotel Santosa ke Sat Pol PP Lobar. Surat tersebut berisikan penyegelan karena wajib pajak (WP) belum  melunasi utang sekitar Rp 8 miliar lebih.

“Iya (penyegelan), minggu depan,” terangnya ditemui selepas rapat dengan anggota DPRD Lobar, kemarin (22/11).

Lale mengatakan, tidak ada alasan pihaknya tidak melakukan penyegelan. Sebab, selain melakukan pendekatan persuasif, pihaknya sudah menemui owner Hotel Santosa ke luar daerah beberapa waktu lalu untuk mencari jalan terbaik persoalan itu.

Namun nyatanya, sejauh ini belum ada tanda-tanda pihak hotel melunasi utang pajak. Dia pun tidak ingin jika tunggakan pajak itu dibayar setengah. “Harus bayar (pajak) sampai dengan 2016 ini,” tegas Lale.

Pejabat berkacamata ini berharap, menyusul adanya surat tersebut petugas Pol PP segera turun melakukan aksi penyegelan. Termasuk Bupati Lobar H Fauzan Khalid, pihaknya akan meminta orang nomor satu di Lobar itu ikut turun melakukan penyegelan.

“Belum kita minta. Tapi insya Allah Pak Bupati mau ikut turun,” katanya.

Selain Hotel Santosa, dua hotel penunggak pajak lainnya yaitu Hotel Pasifik dan Hotel Bintang Senggigi juga akan menyusul dilakukan penyegelan. Kata Lale, pihaknya masih fokus pada wajib pajak dengan tunggakan pajak yang cukup besar.

“(Tunggakan pajak) Yang besar-besar dulu lah, nanti yang dua menyusul,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis Ibrahim menyatakan pihaknya mendukung penuh aksi penyegelan yang dilakukan Pemkab Lobar terhadap penunggak pajak. Bahkan, tidak saja disegel, kata dia bila perlu dicabut izin usahanya. “Kalau bisa setelah disegel, juga dituntut,” pintanya.

Sebagai perwakilan rakyat, ia menyanyangkan betul sikap yang dilakukan pihak Hotel Santosa yang enggan melunasi utang pajak. Menurutnya, tunggakan Rp 8 miliar lebih itu, tidak saja persoalan pajak, namun lebih menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, jika nanti dalih pihak hotel ketika dilakukan penyegelan ratusan karyawan menganggur, menurutnya itu bukan alasan yang logis. ”Malahan ini kesannya mereka (Hotel Santosa) tidak mau menyerahkan titipan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Lobar Hj Bq Yeni S Ekawati mengakui pihaknya sudah menerima surat permintaan penyegalan terhadap Hotel Santosa dari Dinas PPKAD Lobar. Ia memastikan personilnya siap melakukan pengamanan saat eksekusi. “Intinya kami siap mendukung,” ujar Yeni.

Hanya saja, dalam surat tersebut tidak tertera kapan waktu dilakukan eksekusi penyegelan. Meski demikian, Yeni mengatakan sebanyak 60 regu personilnya siap turun mengamanakn kapan pun waktunya. (zen/r5)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2016/11/23/hotel-santosa-segera-disegel/