GIRI MENANG – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar memberikan ultimatum pada Hotel Sentosa terkait penunggakan pajak. Dalam waktu dekat DPPKD akan menemui GM Hotel Sentosa.

Jika tak mampu membayar, Hotel Sentosa terancam mengalami penyegelan. “Kita akan koordinasi Minggu ini. Jika tetap tidak bisa, akan kita lakukan penyegelan,” jelas Kepala DPPKD Hj Lale Priyatni, usai Rapim kemarin (18/6).

Lale mengatakan, DPPKD sebelumnya telah melayangkan teguran. Hotel Sentosa pun akhirnya membuat surat pernyataan. Pembayaran pajak ditunda dengan alasan Hotel Sentosa akan dijual. “Tunggakan mereka sudah mencapai 7,5 Miliar,” lanjutnya.

Ia menambahkan, piha DPPKD sebenarnya sudah berinisiatif menemui perwakilan dari Hotel Sentosa beberapa hari lalu. Namun semua tertunda oleh pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2016.

Menanggapi hal ini, Bupati Lobar H Fauzan Khalid meminta tindakan segera. Prosedur penanganan terhadap kasus ini harus beda dari sebelumnya. Sebab ini pengulangan kasus yang sama.

Ia menambahkan, alasan penjualan hotel telah berlangsung sebelum Hotel Sentosa menunggak pajak. Ia tidak membenarkan alasan tersebut untuk tidak membayar pajak. “Tidak ada hubungan dengan kewajiban membayar pajak,” tegasnya.

Menurut Fauzan, tindakan tegas bukan hanya pada Hotel Sentosa. Tindakan ini juga berlaku pada penunggak lainnya. “Bukan hanya Hotel Sentosa saja,” tandasnya.

Terpisah, Bagian Keuangan Hotel Sentosa I Wayan Sudiarta mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dari DPPKD. Namun ia telah menyampaikan pada DPPKD untuk melakukan pertemuan. “Sedang kita koordinasikan dengan DPPKD,” pungkasnya.

Terkait masalah pembayaran pajak, ia mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang GM Hotel Sentosa. “Kalau itu bukan wewenang saya,” kilahnya. (fer/r6)

Sumber:http://www.lombokpost.net/2016/07/20/hotel-sentosa-bakal-disegel/