Giri Menang, Rabu 12 Desember 2018 – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB pagi tadi (12/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal TA 2018, Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2017 s/d Semester I TA 2018, serta Efektivitas dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2015 s/d Semester I TA 2018 kepada seluruh Kepala Daerah se-NTB. Pemeriksaan Dana Desa ini sendiri mulai dilakukan BPK sejak tahun ini.

LHP untuk Kabupaten Lombok Barat diterima langsung oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid didampingi Ketua DPRD Imam Kafali Aula Gedung BPK RI Perwakilan NTB di Mataram.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, masih terdapat kelemahan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan dan kelemahan yang dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan belanja modal daerah dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD).

“Ada beberapa hal yang dicatat dalam LHP antara lain bendahara desa tidak memungut atau menyetorkan pajak sesuai ketentuan, kemahalan harga atas pekerjaan barang dan jasa, kekurangan volume pekerjaan fisik, pemebebasan tanah yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dan lainnya,” jelas Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Hery Pruwanto usai menyerahkan LHP.

Berdasarkan hal tersebut, pihak BPK memberikan rekomendasi untuk melakukan berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan DD dan ADD.

“LHP ini kami harapakan dapat digunakan dengan baik dalam mengambil keputusan untuk koreksi di tahun 2019. Setelah kami sampaikan (LHP-red) kita mohon 60 hari sudah ada tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengawali sambutannya dengan memberikan apresiasi kepada seluruh kabupaten/kota se-NTB yang meraih predikat WTP. Namun wagub mengingatkan untuk tahun 2019 WTP yang sudah diraih harus mampu dipertahankan bahkan harus lebih berkualitas lagi.

“2019 jadi PR besar untuk kita. Ke depan WTPnya harus berkualitas, tidak boleh turun!” tegasnya.

Terkait LHP atas pengelolaan DD dan ADD, wagub meminta agar para kepala desa diberikan pemahaman lebih agar mampu menggunakan anggaran dengan baik.

“PR berikutnya itu APBDes. Bagi kepala desa, pemeriksaaan menjadi hal yang baru. Tidak heran karena kurangnya pengetahuan, pemeriksaan jadi sedikit terhambat. Mari kita yakinkan kepala desa kita semua agar memahami bagaimana menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkan anggaran sehingga amanah dari Allah SWT ini dapat kita emban sebaik-baiknya,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Barat, H. Rachmat Agus Hidayat mejelaskan beberapa hal yang menjadi temuan di Lombok Barat. Yang pertama tekiat regulasi mengenai pembaharuan peraturan bupati tentang pengelolaan Dana Desa kemudian diikuti dengan julkak dan juknisnya, kedua ada kekurangan spek pada fisik di beberapa desa namun beberapa desa sudah sanggup untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kemudian terkait pajak, administrasi dan persoalan tentang bagaimana perencanaan untuk alokasi dana desa yang harus disingkronkan dengan apa yang disusun dalam APBDes.

“Secara keseluruhan temuan-temuan di desa ini sudah ada kesanggupan dari kepala desa, DPMPD dan daerah untuk menindaklanjuti paling lama 60 hari. Kami di Inspektorat juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap desa-desa ini. Pada prinsipnya kami di Inspektorat, selama menerima alokasi dana desa tiap tahunnya kita memeriksa 30 desa. Jadi selama lima tahun hingga saat ini kami sudah memeriksa 150 desa. Dari total 119 desa berarti ada desa yang sudah diperiksa dua atau tiga kali. Pada prinsipnya apa yang kita temukan dengan apa yang ditemukan BPK ini sama. Dan semua sudah ditindaklanjuti oleh desa. Sementara ini tidak ada yang bersangkut paut dengan hukum,” jelas Agus.