KemendesaJAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar berkomitmen untuk mengawal keterbukaan informasi di desa. Menurutnya, keterbukaan informasi di desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan,kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.
“Desa menghadapi banyak tantangan, sebanyak 45 persen desa di Indonesia dalam kategori tertinggal. Keterbukaan informasi sangat penting untuk dapat mengentaskan ini,” ujarnya, saat menjadi Keynote Speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Guna memaksimalkan upaya tersebut, Kemendes PDTT melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi desa. Ia juga meminta kepada KIP, untuk dapat memberikan pelayanan dan informasi yang  benar kepada desa. Mengingat, mayoritas aparat desa masih berpendidikan rendah.
“Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi, karena dengan informasi mereka bisa.belajar,” ujarnya.
Dikatakan Menteri Marwan, untuk memberikan informasi dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah maupun aparat desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.
“Bahkan ketika turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa. Karena masyarakat banyak yang tidak tahu informasi-informasi soal desa,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Menteri Marwan menyambut terbuka kolaborasi dan kerjasama antara Kemendes dan KIP dalam mengawal keterbukaan informasi desa. Ia meyakini, kolaborasi tersebut akan sangat mempengaruhi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintahan di desa.
“Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, adalah dengan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendes PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa.
“Tahun 2016, akan ada sebanyak 30 ribu sistem informasi berbasis desa. Kita juga membangun.sistem informasi desa terpadu yang terdiri dari portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono mengatakan, MoU antara Kemendes PDTT dan KIP adalah bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP. Selanjutnya, hal tersebut juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah yang memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah.
“Sesuai dengan kewenangannya, desa adalah tanggungjawab KOmisi Informasi di daerah. Kami.harap, MoU ini tidak hanya coretan di atas kertas, tapi bisa diterapkan di daerah,” ujarnya.
Abdulhamid mengatakan, dalam mendukung undang-undang desa, KIP telah melakukan upaya untuk mengawasi implementasi uu desa, terutama dana desa. Menurutnya, hal tersebut adalah bukti bahwa KIP telah merespon UU Desa secara implementatif.
“Sejak dilahirkan Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melakukan banyak upaya, salah satunya dengan melakukan diskusi tentang pengawasan dana desa,” ujarnya.