Giri Menang, Senin 18 September 2017 – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Barat, Hj. Khairatun Fauzan Khalid mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti program pendewasaan usia perkawinan. “Ikuti program pendewasaan usia perkawinan dengan cara tidak menikah di bawah usia 21 tahun,” himbau isteri Bupati Lombok Barat saat mengunjungi masyarakat Dusun Lendang Guar Barat, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Senin (18/9).

Hal itu sesuai dengan program Gerakan Anti Merarik Kodeq (Gamaq) yang sedang digalakkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam hukum perdata diatur bahwa pernikahan seseorang harus di atas umur 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Tetapi dari segi kesehatan, idealnya adalah 25 tahun untuk pria dan 20 tahun untuk wanita. Mengingat kematangan secara psikologis maupun kematangan alat reproduksi tercapai pada usia tersebut, sehingga usia inilah yag disebut usia ideal untuk menikah.

Ibu Bupati juga mengingatkan para orang tua untuk selalu menjaga pola asuh anak. Menurutnya, mendidik dan mengasuh anak di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sangatlah penting sebagai langkah awal untuk mencetak anak yang sehat dan cerdas.

Dalam kesempatan itu, Ibu bupati dan rombongan juga meninjau langsung jalannya posyandu di dusun itu. Kegiatan itu menyasar 141 bayi dan balita serta 18 orang ibu hamil. Meski jalan menuju lokasi cukup berliku dan dikelilingi daerah perbukitan, ibu bupati mengaku senang dapat turun bersilaturahmi dan melihat secara langsung kondisi masyarakat. (budi/humas)