Rubrik Hukum

MARI KITA BANGUN LOMBOK BARAT DENGAN KERJA KERAS DAN KETAATAN KITA MENJALANKAN ATURAN YANG BERLAKU.

KESADARAN HUKUM AKAN MEMBUAT HIDUP HARMONIS DAN LEBIH BAIK.

MARI TERUS BERPARTISIPASI MELALUI RUBRIK HUKUM

SAMPAIKAN KELUHAN, PERTANYAAN DAN SARAN ANDA UNTUK KEBAIKAN KITA BERSAMA

 

H. MULYADIN, SH., MH.

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMKAB  LOMBOK BARAT

Pertanyaan serta saran dapat di sampaikan melalui SMS CENTER 0877 17041958 atau Email Pemda Lobar: pde@lombokbaratkab.go.id


Parse error: syntax error, unexpected $end in /www/wwwroot/lombokbaratkab.go.id/wp-content/plugins/allow-php-in-posts-and-pages/allowphp.php(373) : eval()'d code on line 1
Parse error: syntax error, unexpected T_ENDWHILE in /www/wwwroot/lombokbaratkab.go.id/wp-content/plugins/allow-php-in-posts-and-pages/allowphp.php(373) : eval()'d code on line 1

Bupati Lobar Harap Kepengurusan Baru IKADIN NTB Maksimalkan Mediasi Dalam Penyelesaian Konflik

Batulayar, Diskominfotik – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masa bakti 2021 – 2025 yang di hadiri Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid, Danrem 162/WB yang diwakili oleh Kepala Staff Komando Resor Militer (Kasrem) Kolonel Arm I Md Kariawan, Kepala Kejaksaan NTB, Kepala Pengadilan Negeri Mataram, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kapolda NTB,Perwakilan Kapolres se NTB, serta  perwakilan Dosen dan Mahasiswa Hukum yang berrtempat di Ballroom Hotel Aruna, Senggigi, Batulayar, Lobar, Selasa (26/10/2021).

Bupati Lobar H. Fauzan Halid dalam sambutannya menyampaikan, “Aresisasi dan terima kasih atas dipilihnya kawasan wisata senggigi sebagai lokasi perhelatan Pelantikan dan Rapat Koordinasi DPD IKADIN Provinsi NTB, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar saya ucapkan selamat kepada Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Sriadiata serta seluruh pengurus yang telah dilantik oleh Skertaris Jendral Dewan Pengurus Pusat IKADIN Dr. M. Rasyid Ridho,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Mudah-mudahan dengan kepemimpinan yang baru ini, IKADIN NTB lebih maju dan berjaya lagi, serta bermanfaat bagi daerah dan masyarakat nantinya. Mendengar salah satu program unggulan IKADIN NTB yakni mengdvokasi masyarakat dan lebih mengutamakan mediasi ini saya sangat bahagia mendengarnya dimana kita ketahui di NTB kita punya balai mediasi serta di Kabupaten/kota juga ada, jikalau tugas dan fugsi IKADIN nantinya ditambah bersama oranaisasi organisasi lain dalam mengadvokasi dengan lebih mengutamakan mediasi di tengah konflik yang mungkin terjadi di tengah masyrakat kita, saya yakin NTB, Lombok ini akan lebih sejuk. Namun di balik itu saya juga sering mendengar sayub sayub di tengah tengah masyarakat dimana sayub sayub tersebut kebenarnya fivety fivety, ada advokat/pengacara yang menjadi bagian dari provokator, yang memprovokasi masyarakat untuk tidak mau mediasi. Sekali lagi saya tidak pernah cek kebenarannya, tapi sayub sayub hal seperti itu ada,” tambahnya.

“semoga dengan program dari ketua IKADIN NTB  yang baru ini membantah semua sayub sayub yang beredar di tengah tengah masyakarat kita, dengan mengedepan jalan mediasi itulah yang kita utamakan dalam penyelesaian masalah. Selamat kepada ketua IKADIN NTB, semoga berkah,” tegasnya.

Sambutan Ketua DPD IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata mengatakan, “IKADIN NTB adalah salah sa tu dari organisasi Advokat yang ada dan berdampingan dengan oganisasi-organisasi lain dalam rangka melakukan penegakan hukum di NTB. IKADIN sudah tersebar di seluruh NTB dengan beranggotakan 418 orang yang aktif berpraktik dan berproes dalam penagakan hukum di seluruh NTB,” ujarnya.

“setelah selesai pelantikan ini akan dilaksanakan rapat kerja dimana ada ada tiga program pokok yang harus menjadi pilot project DPD IKADIN NTB yakni, yang pertama bagimana meningkatkan sumber daya manusia advokat dengan terus mendidik, membina dan membiming anggota sehingga ketika melakukan pendampingan hukum tidak diragukan lagi kemampuannya. IKADIN untuk masyarakat dengan membuat program yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum, dan IKADIN untuk bangsa dan negara dengan memberikan masukan masukan dalam mengkoreksi kebijakan kebijakan pemerintah dalam membuat peraturan peraturan yang tidak merugikan masyarakat dan pemerintah,” tutupnya. Diskominfotik/Juan/Angga/YL

Dari Nurdin – Lobar

1. Adakah dasar Hukum untuk seorang kepala desa yang menjual tanah desanya tanpa persetujuan BPD dan masyarakat desa setempat? (Hamba Allah – Sesele – 087865582xxx)
2. Apa dasar hukum terhadap penjualan tanah milik pemda kepada masyarakat (dijual dan disertifikasi atas nama pribadi) yang dilakukan oleh pemda setempat? (Nurdin – Lobar – 081916042xxx) (lebih…)

Dari : Nasib, Ganjar Mareje

Lobar luar biasa terhadap pemekaran desa, tapi pengawasan terhadap kades dan BPD harus kontinyu dilakukan, menurut Bapak apa itu sudah maksimal dan bagaimana mekanismenya? Nasib Ganjar Mareje (087865314xxx). (lebih…)

RUBRIK HUKUM EDISI ULANG TAHUN

Salam Redaksi:

Ini adalah edisi khusus Rubrik hukum dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tampa terasa usia rubrik hukum sudah hampir satu tahun hadir kehadapan pembaca sekalian. Dari banyaknya saran serta masukan yang kami terima melalui SMS, E-mail serta hubungan via telp tercatat banyak sekali persolan yang menjadi tema yang dapat di diskusi. Dari permasalahan hukum, ketenaga kerjaan, peraturan daerah sampai peraturan desa. Ada juga yang bertanya  tentang lingkungan hidup, parkiran, pariwisata disenggigi bahkan tentang raif PADM juga menjadi bagian yang tak luput dari pertanyaan pembaca. tentang KTP elektronik , akta nikah hingga persolaan Honorer semuanya kami usahakan untuk menjawabnya sebagai bagian dari pengabdian kami pada daerah kita bersama yaitu Lombok Barat. (lebih…)

Dari : Bur, Rumak

Apakah maksud dari Raperda Sumbangan Pihak Ketiga yang lagi dibahas Dewan, jangan-jangan Pemda mau pasang kotak amal kaya panitia pembangunan Masjid? (lebih…)

Dari : Najib, Narmada

Kenapa Camat yang mengurus kebersihan, bukankah sudah ada Dinas kebersihan dan tata Kota.? (lebih…)

Dari : Jaswan Hady, Rumak Kediri

Bapak pengasuh rubrik Hukum yang terhormat.pertanyaan Saya apakah pemilihan kades bisa didahulukan dari pemilihan BPD.yang masa periodenya di tahun yang sama, Cuma lebih dahulu BPD 3 bulan.dan terus pemilihan Kades apa konstribusi dari Pemda.

(lebih…)

Dari : Nasib, Lembar (08786531xxxx)

BPD di beberapa desa kurang berfungsi masih dipandang sebelah mata, apa upaya yang dilakukan oleh Pemda untuk memaksimalkan fungsi BPD…?

(lebih…)

Dari 087765034XXX

Bagaimana caranya menentukan NJOP tanah umum dan yang ada diperumahan?

Jawab :

  1. Cara menentukan NJOP tanah umum atau tanah yang tidak ada bangunannya adalah:Nilai jual tanah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dikalikan 0,3%.
  2. Untuk Bapak ketahui bahwa NJOPTKP Pajak Bumi dan Bangunan saat ini sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebelum pengalihan menjadi pajak daerah.
  3. Setelah Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewenangan daerah, maka mulai 1 januari 2013 NJOPTKP nya menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Untuk perumahan cara perhitungannya adalah harga tanah +  bangunan + pagar perumahan + Taman semua menjadi obyek perhitungan untuk penetapan NJOP nya.

Terimakasih pengasuh sampaikan kepada para pembaca atas partisipasinya semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua

 

    Dari Pak Rochman Labuapi

    Selamat kepada pengasuh Rubrik Hukum, kami sangat senang adanya rubrik ini karena dapat menambah pengetahuan dan jadi forum/media konsultasi. Kami mau Tanya soal KTP Elektronik; kalau masa waktu KTP lama belum habis atau masih berlaku apakah juga harus urus KTP elektronik tersebut, kalau ngurus apakah KTP lama langsung dicabut?
    Dan kemana ngurusnya serta biayanya berapa? (Pak Rochman Labuapi).

    Jawab :

    Terimakasih atas partisipasi Pak Rachman Labuapi di Rubrik Hukum/Klinik Hukum semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sukses selalu.

    E-KTP ini wajib diurus oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat dan berhak mendapat KTP. kalau KTP lama masa berlaku belum berakhir maka KTPnya tetap berlaku sampai dengan terbitnya E-KTP, KTP lama dijadikan dasar untuk penerbitan E-KTP.
    adapun prosedur penerbitan E-KTP adalah sebagai berikut:

    1. Penduduk/masyarakat yang mendapat undangan pemanggilan untuk pembuatan E-KTP sesuai tanggal yang ditetapkan harus mendatangi kantor camat masing-masing dengan membawa undangan pemanggilan.
    2. Petugas dikantor kecamatan melakukan tindakan:
      – Pengambilan sidik jari;
      – Iris Mata;
      – Foto elektronik; dan
      – Tanda tangan elektronik.

    Untuk Bapak maklumi dan ketahui bahwa pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya apapun. Terimakasih atas partisipasi Bapak mendukung program E-KTP.