Jakarta, Jum’at 30 November 2018 – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid kembali diakui keberhasilannya dalam memimpin daerah, terutama dalam menyelenggarakan pembangunan di bidang kesehatan.

Setelah sehari sebelumnya dianugerahi penghargaan di bidang yang sama dalam Indeks Kelola Kinerja dan Efektivitas Pengelolaan APBD 2018 oleh sebuah media ternama nasional di bidang yang sama, hari Kamis (29/11) kemaren giliran Kementerian Kesehatan RI memberikan Sertifikat Penghargaan kepadanya.

Sertifikat yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo itu adalah sertifikat penghargaan sebagai Kabupaten yang memiliki 100% Puskesmas Terakreditasi.

Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat H. Rachman Sahnan Putra di Kantor Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Kamis (29/11).

Di Lombok Barat, ada 19 Puskesmas yang tersebar di 10 Kecamatan. Dari 19 Puskesmas itu, 5 di antaranya adalah Puskesmas Rawat Inap dan sisanya 14 Puskesmas Non Rawat Inap. Sedangkan untuk akreditasi, jenisnya terbagi dalam tiga tingkatan, 6 Puskesmas Terakreditasi dasar, 9 Terakreditasi Madya, dan sisanya Terakreditasi Utama. Akreditasi Utama diperoleh Puskesmas Banyumulek dan Sigerongan. Sedangkan dua puskesmas, yaitu Puskesmas Suranadi dan Puskesmas Eyat Mayang masih belum bisa dinilai karena baru terbangun di tahun 2018 ini.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat H. Rachman Sahnan Putra, sertifikat penghargaan tersebut menjadi prestise tersendiri karena hanya Lombok Barat dan Mataram di NTB yang mempunyai 100% Puskesmas Terakreditasi.

“Akreditasi ini menjadi alat ukur mutu pelayanan dan standarisasi kepada puskesmas serta memberi jaminan kepada masyarakat bahwa layanan yang mereka terima telah terstandarisasi,” jelas Rachman.

Di samping itu, tambah Rachman, akreditasi itu juga berfungsi agar puskesmas senantiasa memperbaiki sistem pelayanan, mutu, dan evaluasi kinerja berdasarkan cakupan layanan yang universal, atau Universal Healthy Coverage (UHC).

“Apalagi di masa mendatang, puskesmas harus terus meningkatkan kinerjanya. Terutama dalam pelayanan BPJS, masyarakat bisa memilih untuk dilayani oleh Klinik Pratama. BPJS sendiri hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang terakreditasi. Jadi, kalau ingin msksimal melayani masyarakat, sebagai FKTP, puskesmas harus tetap meningkatkan kualitas layanannya yang tercermin dalam akreditasi itu,” jelasnya panjang lebar.

Seperti diatur dalam Permenkes Nomor 75/2016, baik Puskesmas maupun Klinik Pratama dalam posisi yang setara dalam pelayanan BPJS asal terakreditasi sehingga keduanya harus meningkatkan kualitas SDM dan Sarana Prasarananya.

“Untuk itu, akan terus kita tingkatkan akreditasinya, terutama kepada Puskesmas yang masih berstatus Akreditasi Dasar,” pungkas Rachman.