Giri Menang, Senin 25 Maret 2019 – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tahun lalu telah mampu meraih predikat B dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementrian PAN-RB dengan poin 62,60. Raihan tersebut diberikan Kementerian PAN-RB karena Pemkab Lobar dinilai telah baik, efektif, dan efisien dalam pemerintahan dan pengelolaan anggarannya.

Tahun ini Pemkab Lobar menargetkan predikat A. Hal itu dinilai mudah untuk dicapai dengan syarat semua OPD yang ada mampu meningkatkan dan memprioritaskan kebutuhan dasar sesuai RPJMD. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Lobar H. Moh. Taufiq saat membuka Rapat Kerja SAKIP di Aula Kantor Bupati Lobar, Senin (25/3).

Untuk memenuhi target tersebut, Pemkab Lobar harus meningkatkan 20 hingga 30 poin untuk mencapai nilai 90, sedangkan nilai rata-rata SKPD berkisar 80 persen. Artinya, untuk meraih predikat A sangat memungkinkan serta poin yang harus dikumpulkan cukup tipis untuh meraihnya.

“Berbicara SAKIP, artinya berbicara tentang perencanaan, penganggaran dan pelaporan. Untuk itu, semua OPD harus lebih memperhatikan dan terus meningkatkan akuntabilitas kinerja. Tanpa kerja sama teman-teman OPD semua, nilai A ini tidak akan mungkin bisa kita raih,” tegas Taufiq.

Ada beberapa OPD yang menurut Taufiq harus kerja lebih ekstra, di antaraya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Kecamatan Batulayar, Kecamatan Gerung, dan Kecamatan Lingsar.

Evaluasi SAKIP sendiri bukan merupakan sebagai ajang kompetisi tentang keberhasilan mencapai indikator penilaian, melainkan lebih kepada bagaimana mengasistensi, mendampingi dan memberi saran perbaikan kepada Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Kepala Inspektorat H. Rachmat Agus Hidayat lebih rinci memaparkan beberapa persoalan yang ada di OPD. Ia meminta agar semua OPD untuk mencermati perencanaan yang telah disusun sehingga mencapai nilai 90 persen. Menurutnya, jika hal tersebut dalam setahun tidak tercapai akan menjadi “penyakit” di Kabupaten Lombok Barat. Persoalan juga sering terjadi pada konsultan perencana di masing-masing OPD.

“Konsultan diharapkan agar tidak sekedar memakai paket 50an. Misalkan di perencanaan, pembangunan tidak bisa tuntas 100 persen, maka untuk perencanaan yang lain bisa dialihkan untuk mencapai pembangunan 100 persen tersebut,” jelasnya.

“Pada bidang pelaporan, jangaan sampai hanya menggugurkan kewajiban. Tapi perencana harus paham serta Sekertaris harus juga agar mengecek per triwulan sebelum dinaikkan ke Kepala OPD,” lanjutnya.

Sumber : http://humas.lombokbaratkab.go.id/lombok-barat-targetkan-predikat-sakip-a/