CKJAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat aturan soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol/keras (miras). Sebab, tak ada pencabutan peraturan daerah (Perda) terkait miras.

“Kami justru mendorong daerah konsisten membentuk perda miras. Kami sudah bikin instruksi untuk mengatur pengamanan, peredaran dan pencegahan miras. Terkait juga bagaimana home industri ini. Harus tegas,” kata Mendagri Tjahjo di Istana Negara, Selasa (24/5).

Dalam hal ini, bukan hanya miras impor atau produk dalam negeri yang telah memiliki izin, namun juga miras oplosan yang berasal dari produksi rumahan. Menurut dia, harus ada ketegasan dari daerah, bagaimana mengatur peredaran minuman tersebut, sampai pengadaannya.

Misal, peredaran miras hanya boleh di hotel berbintang, dan penjualannya hanya boleh kepada turis asing, tidak sembarang orang bisa mendapatkan miras. Apalagi untuk miras jenis oplosan yang selama ini dianggap sebagai sumber kriminalitas, bahkan sampai mengakibatkan korban tewas.

“Seperti di Papua, saya sangat mendorong perdanya agar konsisten mengendalikan miras. Jangan juga sampai ada barang gelap bisa masuk,” ujar dia.

Sumber