Sebagaimana kita ketahui bahwa perkembangan tehnologi telekomunikasi di Indonesia sangat pesat sekali karena dengan telekomunikasi kita bisa menjelajahi dunia artinya kita bisa berkomunikasi dengan cepat dan akurat dengan menggunakan perangkat alat komunikasi walupun kita berada dirumah, dikantor atau ditempat tertentu, kita bisa dengan cepat menghubungi teman, keluarga atau siapa saja untuk tujuan dan kepentingan tertentu. Dalam tulisan ini khusus disoroti terkait dengan judul diatas Penataan Pembangunan Menara Telekomunikas karena beberapa waktu yang lalu di media Lombok Pos ini banyak di protes oleh masyarakat terkait dengan pembangunan Menara Baru, oleh karena itu penulis dengan pengalaman dan pengetahuan serta reprensi yang terbatas merasa terpanggil untuk memberikan masukan dan solusi kedepan karena penggunaan seluler sesuai data penulis peroleh  di Indonesia lebih dari 90 juta pengguna seluler aktif dan dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 270 juta penduduk maka teledensity rata-rata pengguna seluler di Indonesia adalah 30 %, berarti dengan asumsi  teledensity 30 % di kalikan jumlah penduduk disatu kota/daerah dapat di hitung jumlah kebutuhan BTS (Base  Transceiver Station)yang ditempatkan pada Menara Telekomunikasi.

Oleh karena itu apabila menggunakan perhitungan tersebut dengan terdiversifikasinya layananan seluler dari layananan voice, layananan data, layanaan video hingga high speed data yang memungkinkan adanya layanaan digital video broadcast, video conference, didukung oleh semakin banyaknya program operator seluler yang berkompetisi dengan tarif biaya komunikasi seluler, maka sangat mungkin teledensity telepon akan tumbuh, bukan hanya karena bertambahnya pelanggan seluler , namun juga meningkatnya trafik telekomunikasi, sehingga konsekuensi diatas  akan terjadi bertambahnya BTS-BTS yang memerlukan pembangunan menara telekomunikasi baru  akibatnya meciptakan hutan tower  dan polusi pandangan (estetika) di setiap tempat yang tidak hanya di Kota-kota besar , namun akan masuk ke area-area Kota /Kabupaten dan Kecamatan.

Bartitik tolak dari kondisi inilah maka perlu dipikirkan untuk merencanakan dan mengendalikan pertumbuhan serta   menata menara-menara tersebut dengan dilaksanakannya konsep dan implementasi Menara Telekomunikasi Bersama, sebelum dibahas lebih lanjut perlu diketahui landasan hukum yang mengatur tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2  Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi yang didalam pasal 4  dinyatakan sebagai berikut :

(1)Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; ( mengacu kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda RTRW Daerah Yang Bersangkutan )

(2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama;

(3)Pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.

Selanjutnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut diatas di lengkapi dengan Peraturan Bersama Menteri  Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:18 Tahun 2009,Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor:19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor:3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang didalam Pasal 6 ayat (1) menetapkan bahwa :

Lokasi pembangunan Menara wajib mengikuti :

  1. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan khusus untuk DKI Jakarta wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah provinsi;
  2. rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan khusus DKI Jakarta wajib mengikuti rencana detail tata ruang provinsi; dan/atau
  3. rencana tata bangunan dan lingkungan.

Sedangkan di pasal 16  menyatakan bahwa :

Penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara. Dari ketentuan tersebut diatas berarti ada kewajiban Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menata penempatan menara telekomunikasi dengan menyusun tata ruang penempatan menara telekomunikasi yaitu Zona Cell Plan Eksisting dan Zona Cell Plan Baru, untuk itu sebagai contoh di Kabupaten Lombok Barat telah disusun dan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor: 2 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang didalam pasal 110 ayat (1) huruf n mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  dari obyek Retribusi Jasa Umum, dan sudah dilakukan Pemungutan Retribusi dimaksud berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pertanyaan kita bagaimana dengan Daerah yang belum menyusun tata ruang penempatan menara telekomunikasi, apa bisa memungut Retribusi? maka perlu kita melihat di pasal 124 dari  Undang –undang dimaksud yang menegaskan bahwa:  obyek dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, sehingga penempatan menara telekomunikasi perlu  diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang di detailkan dalam Cell Plan, oleh karena itu Daerah harus menyusun Zone Cell Plan Eksisting dan Zone Cell Plan Baru, hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya :

  1. Mengganggu Estetika Tata Kota (Menghindari terjadinya hutan menara telekomunikasi)
  2. Berpotensi terjadinya konflik masyarakat
  3. Pemborosan dan Inefisiensi
  4. Waktu implementasi yang lama

Selanjutnya  Pentingnya Cell Plan adalah :

  1. Cell Plan sebagai media komunikasi Pemerintah Daerah dengan Operator Telekomunikasi;
  2. Cell Plan dibuat berdasarkan kaidah perencanaan jaringan seluler yang sudah digunakan di Operator Seluler;
  3. Cell Plan sebagai sarana bagi Pemerintah Daerah untuk mengakomudasi pendirian site-site baru dalam melakukan penataan menara telekomunikasi eksisting;
  4. Adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:2 Tahun 2008 yang mendelegasikan PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA KEPADA PEMERINTAH DAERAH dalam tempo 2 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut diatas ( Bulan Maret 2010);
  5. Menjadi peluang bagi Pemda untuk bekerjasama dengan Operator Telekomunikasi dan Menara Provider untuk mengakomudasi pembangunan site-site pada titik cell plan yang ditetapkan.

Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Ketentuan tentang  Penatan Menara Telekomunikasi  sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah karena :

  1. Pemerintah Daerah dapat mengendalikan petumbuhan jumlah menara telekomunikasi disetiap Kecamatan/Kelurahan/Desa;
  2. Pemerintah Daerah mendapatkan Kontribusi PAD dengan beroperasinya Menara Telekomunikasi disamping biaya IMB dan biaya izin lainnya;
  3. Pemerintah Daerah dapat menggunakan Menara Telekomunikasi Bersama untuk mendukung kegiatan administrasi Pemerintahan, seperti untuk kebutuhan komunikasi internal(closed user group) dan WIFI spot;
  4. Pemerintah Daerah dapat meminta pertanggungjawaban social dari Menara Provider terhadap masyarakat disekitar area menara telekomunikasi.

Sedangkan manfaat bagi Operator Telekomunikasi dan Menara Provider adalah :

  1. Operator Telekomunikasi mendapatkan titik-titik cell plan yang jelas disetiap Kecamatan/Kelurahan/Desa dan mengakomudasi kebutuhan pengembangan site-site baru dari setiap Operator Telekomunikasi;
  2. Operator Telekomunikasi mendapatkan titik-titik cell plan yang memberikan jaminan potensi coverage area dan peningkatan kapasitas trafik;
  3. Operator Telekomunikasi/Menara Provider memperoleh KEPASTIAN HUKUM (mendapatkan IMB) untuk setiap site yang akan dibangun;
  4. Operator Telekomunikasi dapat dengan cepat untuk mengembangkan coverage area yang baru, meningkatkan kapasitas trafik dan meningkatakan kualitas layanan kepada pengguna selular.

Penataan Menara Telekomunikasi (seluler) sebagaimana dijelaskan diatas untuk setiap Daerah sangat diperlukan mengingat dengan perkembagan telekomunikasi yang sangat cepat membutuhkan penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang sementara ini masih menggunakan berupa menara telekomunikasi yang penggunaannya secara bersama(Menara Telekomunikasi Bersama), sehingga Pemerintah Daerah harus memiliki Tata Ruang (cell planning) penempatan menara sesuai ketentuan peraturan tersebut diatas,  sebagai dasar melakukan penataan dan pengendalian pertumbuhan dan penggunaan menara telekomunikasi. Terpenting Cell plan yang telah tersusun sebelum ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota harus dan wajib disosialisasikan kepada Operator Telekomunikasi untuk mengakomodasi rencana pengembangan BTS setiap Operator Telekomunikasi serta  disosialisasikan juga kepada masyarakat yang terkena dalam zona cell plan menara baru/eksisting, hal ini untuk menghindari komplin masyarakat. Dengan demikian Operator Telekomunikasi atau Menara Provider apabila akan membangun Menara Telekomunikasi Baru, harus mengikuti cell plan yang sudah ditetapkan, sehingga Pemerintah Daerah dalam menempatkan Menara Telekomunikasi tidak berdasarkan keinginan/kemauan Operator  Telekomunikasi/Menara Provider karena akan mengganggu Estetika Tata Kota, konflik masyarakat , menciptakan hutan menara telekomunikasi dan bertentangan dengan peraturan perundangan diatas.

Dengan pengaturan dalam cell plan  penggunaan bersama menara telekomunikasi yang merupakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi dimaksud, jadi bukan karena semata-mata ada kontribusi PAD, Pemerintah Daerah akan mengizinkan pembangunan menara disembarang tempat sesuai keinginan Operator Telekomunikasi/Menara Provider. Selanjutnya setelah Menara terbangun  maka kewajiban dari Pemilik Menara untuk melengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas (sesuai pasal 7 Keputusan Bersama diatas) yaitu :

  1. Sarana pendukung terdiri dari :
    1. Pentanahan (grounding);
    2. Penangkal petir;
    3. Catu daya ;
    4. Lampu halangan penerbangan(aviation obstruction laight);
    5. Marka halangan penerbangan (aviontion obstruction marking); dan
    6. Pagar pengaman.

Memasang plang Identitas Hukum yang ditempatkan dibangunan menara terdiri dari:

    1. Nama pemilik menara;
    2. Lokasi dan koordinat menara;
    3. Tinggi menara;
    4. Tahun pembuatan/pemasangan menara;
    5. Penyedia jasa konstruksi;
    6. Beban maksimum menara ;
    7. Dapat ditambahkan seperti alamat pemilik, nomor izin dan yang dianggap penting lainnya.

Selanjutnya pertanyaan kita bagaimana pada area/jalur tertentu tidak ada sinyal sedangkan pada wilayah tersebut tidak termasuk dalam zona cell plan  maka dapat disolusikan untuk mempekuat sinyal yaitu dengan memasang ANTENA TERSAMAR (KAMUFLASE)  dengan menempatkannya pada :

  1. Antena diatas bangunan gedung atau dapat ditempatkan di menara masjid ;
  2. Antenna tersamar yang menyatu dengan rancangan tiang lampu/tiang listrik;
  3. Menara antena tersamar menyatu dengan lingkungan sekitar seperti papan reklame, pohon dan sebagainya, sepanjang konstruksi bangunannya mampu mendukung beban antenna.
  4. Dapat juga dengan pemasangan sementara BTS Mobile.

Jumlah Operator Telekomunikasi yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat sesuai data yang penulis peroleh sebagai berikut :

1.  PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel);

2.  PT. Indonesia Satelit Corporation(Isat);

3.  PT. Exelcomindo Pratama(XL);

4.  PT. Hutchinson C.P. Telecomunication(HCPT);

5.  PT. Mobile-8 Telecom(Mob-8);

6.  PT. Bakrie Telecom(Esia);

7.  PT. Natrino Telepon Seluler(NTS);

8.  PT.Smart Telecom(Smart);

9.  PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia(STI);

10.PT. Telekomunikasi Indonesia(Flexi).

KESIMPULAN

Sebagaimana telah penulis uraikan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Didalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam          pasal 124 menegaskan bahwa Obyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Pemanfaatan Ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan Memperhatikan Aspek Tata Ruang, Keamanan dan Kepentingan Umum
  2. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,  Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor;18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor:19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor:3/P/2009 ditegaskan dalam pasal 2 mengatur bahwa Pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara bertujuan untuk mewujudkan keserasian hubungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam hal memberikan petunjuk pembangunan menara yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, RENCANA TATA RUANG WILAYAH, lingkungan dan aspek yuridis. Dan didalam pasal 6 ayat (1) ditegaskan secara khusus antara lain untuk Lokasi Pembangunan Menara Wajib mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan khusus untuk DKI Jakarta wajib mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi didalam pasal 4 menegaskan bahwa:

(1) Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi pembangunan menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (mengacu kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda RTRW Daerh Yang Barsangkutan);

(2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama;

(3) Pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus meperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk PENATAAN RUANG yang efisien dan efektif demi kepeningan umum.

 

SARAN TINDAK

Sebagaimana telah penulis uraikan dalam kesimpulan diatas maka langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun pengaturan penempatan lokasi  pembangunan menara telekomunikasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah  yang didetailkan dalam Zona Cell Plan Eksisting dan Zone Cell Plan Baru.
  2. Sebelum Cell Plan ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota terlebih dahulu harus disosialisasikan dan dibahas dengan para Operator Telekomunikasi, Masyarakat yang termasuk dalam zona cell plan baik eksisting maupun baru serta pemangku kepentingan terkait.
  3. Untuk mengendalikan pertumbuhan pembangunan menara baru maka  dipersyaratkan setiap pemilik menara harus menggunakan menaranya secara bersama-sama (menara bersama) minimal 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi untuk satu menara eksisting atau membangun  menara baru dengan memanfaatkan lokasi eksisting dan harus dapat dipergunakan minimal untuk menampung 9 Antena RF, oleh karenanya pemilik menara harus menyesuaian dengan perkuatan konstruksi dan ketinggian menaranya.
  4. Menggunakan menara/antenna tersamar (kamuflase) pada area tertentu untuk perkuatan sinyal, dapat dilakukan dengan memanfaatkan bangunan gedung, menara masjid, tiang listrik/penerangan jalan, papan reklame dan sebagainya sepanjang konstruksi bangunannya mampu mendukung beban antenna, atau dengan memasang sementara BTS Mobile.
  5. Menertibkan pemasangan Plang Identitas Hukum Menara yang ditempatkan/dipasang disetiap Bangunan Menara baik yang baru maupun yang lama karena merupakan kewajiban dari Pemilik Menara (sesuai pasal 7 Keputusan Bersama tersebut diatas).

Demikianlah beberapa masukan yang penulis bisa sampaikan semoga bermanfaat, saran dan masukan sangat diharapkan untuk kesempurnaan tulisan ini, dengan mentaati peraturan insyaallah memperoleh keberkahan, Kebenaran itu datangnya dari Allah SWT dan kekurangan ini datangnya dari penulis, terimakasih.

Penulis        : M. DJUNAEDI, SH

Pekerjaan   : Pemerhati Transportasi & Kominfo (Mantan Kadishubkominfo Kab. Lombok Barat)

Alamat       : Jln. Industri Gang Tengiri No.12 Ampenan Kota Mataram.