Giri Menang, 15 Juni 2020 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) saat ini tengah disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2020/2021. Sejumlah sekolah mulai dari jenjang TK, SD hingga SLTP sederajat meski Senin (15/6) ini merupakan pengumuman hasil kelulusan para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di setap jenjang, namun bersamaan dengan itu juga dilakukan PPDB yang akan melanjutkan pendidkannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat H Nasrun, S.Pd, MM. melalui Kabid Pendidikan Dasar Khairudin, M.Pd ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6) mengungkapkan, semula berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat tertanggal 2 April 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PPDB TK, SD dan SMP atau bentuk lain yang sederajat TA 2020/2021, Dikbud Lobar melakukan revisi petunjuk pelaksanaan PPDB TK, SD dan SMP.
Revisi tersebut di antaranya, pendaftaran calon peserta didik baru jenjang TK, SD, SMP yang semula dimulai 1 sampai dengan 4 Juli 2020 dimajukan menjadi 15 sd 19 Juni 2020. Untuk pengumuman hasil seleksi peserta didik baru semula tanggal 6 Juli 2020 menjadi 20 Juni 2020.
“Untuk pendaftaran ulang peserta didik baru yang semula dimulai sejak 7 sampai 11 Juli 2020 menjadi 22 sampai 25 Juni 2020. Hari pertama masuk sekolah di Lombok Barat dimulai 13 Juli 2020. Masa pengenalan lingkungan sekolah dimulai 14 sampai 16 Juli 2020,” kata Khairudin.
Khairudin juga mengungkapkan, selama pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru bagi seluruh jenjang pendidikan tersebut yang masih di bawah kewenangan Dikbud Lobar berjalan cukup lancar. Antusias orangtua wali yang mendampingi putra-putrinya untuk mendaftarkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi cukup besar.
“Petunjuk pelaksanaan terkait tata cara penerimaan peserta didik baru tersebut tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Hanya saja di Lombok Barat belum siap menerapkan penerimaan peserta didik baru melalui sistem online. Ini mungkin belum terbiasa bagi masyarakat kita,” kata Khairudin.
Sementara itu jumlah siswa yang akan diterima di masing-masing sekolah akan disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada di masing-masing sekolah. “Namun ada standar yang sudah ditentukan yakni untuk TK maksimal 20 orang, SD jumlah murid yang diterima minimal 20 siswa, maksimal 28 siswa.
Sedangkan untuk SMP minimal 20 orang maksimal 32 siswa. Untuk SD siswa yang diterima berdasarkan zonasi kedekatan dengan wilayah tempat tinggal yang diperioritaskan dan tentunya bedasarkan usia masuk sekolah,” ujarnya.
Terkait dengan rencana proses belajar-mengajar menghadapi tahun ajaran baru ini, Khairudin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lombok Barat untuk penerapan pola belajar-mengajar yang aman di tengah Covid-19 ini