Oleh :

Sally Salsabila, S.STP, MPP

Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke depannya akan ditindaklanjuti dengan terbitnya 19 (sembilan belas) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan turunan atau aturan pelaksana atas UU tersebut.

Dari ke-19 RPP yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, RPP yang menarik adalah RPP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lainnya yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. RPP yang akan mengatur sistem baru tentang penggajian dan pemberian tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas lainnya bagi ASN ini dinformasikan akan menggunakan sistem gaji yang penilaiannya menggunakan step dan grade. Dengan sistem penggajian tersebut, gaji ASN akan dibedakan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan, meskipun golongan dan masa kerja sama. Menurut sistem baru ini, direncanakan gaji terendah ASN adalah Rp 5.000.000,00 dan gaji tertinggi mencapai Rp 57.000.000,00 yang berlaku sama bagi ASN Pusat dan Daerah.

Senada dengan gaji yang diberikan berdasarkan beban kerja, besaran tunjangan kinerja ASN akan didasarkan pada capaian kinerja, baik kinerja institusional maupun kinerja individual. ASN yang dengan beban kerja tinggi dan capaian kinerja yang baik akan mendapat gaji dan tunjangan kinerja yang besar, sedangkan ASN dengan beban kerja rendah dan capaian kinerja yang kurang memuaskan akan mendapatkan penghasilan yang lebih sedikit.

Sistem penggajian dan pemberian tambahan penghasilan baru yang akan segera diperkenalkan oleh pemerintah ini tentunya sangat jauh berbeda dengan sistem yang sebelumnya yang lebih didasarkan pada pangkat/golongan dan masa kerja. Hal ini dikarenakan UU ASN menganut sistem meritokrasi dimana penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi (kualifikasi, kompetensi dan kinerja) penerimanya. Sistem ini diharapkan akan membangkitkan semangat kerja para ASN dan dalam jangka panjang akan memperbaiki budaya kerja birokrasi mengingat sistem tersebut dinilai lebih berkeadilan karena memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi dan berkompetensi untuk duduk di berbagai posisi strategis dalam organisasi serta memperoleh penghasilan yang lebih memadai.

RPP yang diperkirakan akan diberlakukan mulai tahun 2017 ini tentunya membutuhkan beberapa analisis dan kajian penting sebelum diimplementasikan, antara lain analisis jabatan, analisis beban kerja serta evaluasi jabatan yang akan dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2016 mendatang dan yang rencananya akan berbasis penelitian dengan melibatkan para pakar di bidangnya dengan locus penelitian seluruh SKPD lingkup Kabupaten Lombok Barat agar analisis dan penilaian yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya dan layak untuk dijadikan dasar pelaksanaan RPP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lainnya secara berkeadilan sebagaimana yang diharapkan UU ASN itu sendiri.