Giri Menang, Rabu 11 September 2019 – Maraknya kegiatan penambangan liar (illegal mining) di wilayah Sekotong membuat pemerintah daerah setempat sibuk. Mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten sedang membuat regulasi dan kebijakan penutupan. Namun, regulasi dan kebijakan itu dirasa tidak maksimal untuk membuat para penambang sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Terutama penambang yang menggunakan bahan sianida dan merkuri yang justru menambah jumlah penambang dan unit mesin gelondong kian banyak.

Untuk membahas rencana penutupan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta Galian golongan C, Rabu (11/9) digelar pertemuan yang melibatkan tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban. Bertindak selaku komando dari satgas ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara satgas operasional dan penindakan belum menggelar pertemuan.

Dalam melakukan operasional penertiban, Tim Satgas diharapkan lebih berhati-hati dengan mengutamakan pendekatan edukasi kepada masyarakat penambang. Semua yang dilakukan memang memiliki resiko, apalagi semua penambang orientasinya adalah menyangkut hajat hidup sehari-hari.

“Awalnya kita lakukan sosialisasi. Caranya tidak saja melalui door to door atau turun langsung ke tempat aktivitas penambangan mereka. Tapi juga bisa dilakukan melalui spanduk, banner, selebaran dan media,” papar Bupati melalui Asisten II Setda Lombok Barat, Hj. Lale Prayatni di Ruang Rapat Umar Madi Kantor Bupati Lombok Barat di Giri Menang-Gerung.

Menurut Lale, kehati-hatian itu perlu, namun karena ini telah menjadi komitmen bersama dengan pemerintah provinsi, termasuk Kejati dan Kapolda. Bahkan kata Lale, Kapolda sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolres. Dari enam kabupaten/kota di NTB yang marak illegal mining, Kapolda sudah mewarning tiap Kapolres siap dipecat.

“Kapolda sudah mewarning Kapolresnya siap dipecat jika illegal mining ini tidak tuntas penyelesaiannya. Ya itulah yang terjadi saat ada pertemuan di provinsi,” sebut Mantan Kepala Bapenda Lombok Barat ini.

Dalam melakukan penertiban, Lale berharap, tim terlebih dahulu melakukan pendataan. Data mulai dari siapa, dimana, dari mana dan berapa. Termasuk pendataan terhadap adanya bahan mercury dan sianida.

“Bahan mercury dan sianida ini sudah dilarang. Jika ditemukan ada penambang menggunakan bahan ini supaya didata, terutama dari mana asalnya, pasti ada. Siapa dalangnya supaya masuk dalam data,” pinta Lale dihadapan perwakilan Kesbangpol Lombok Barat, Sekretaris DLH, Disnakertrans, Sat Pol PP, Camat Sekotong, Kepala Desa Sekotong Tengah, Kedaro, Buwun Mas, Pelangan, Sekotong Barat dan Taman Baru.

Kepala Desa Sekotong Tengah, Lalu Syarafudin mengaku, pihaknya merasa tidak tahu menahu dengan adanya kegiatan rencana penutupan ini. Hal itu diketahui ketika ada seorang warganya yang melapor tentang aktivitas gelondongnya yang disegel petugas.

“Apapun alasnnya, atau paling tidak ada laporan kepada saya, sehingga jika ada komplain warga bisa saya tanggapi. Saya hanya khawatir saja, jangan-jangan karena disegel, warga bisa saja anarkis. Ini yang perlu kita jaga bersama,” harap Syarafudin.

Pada kesematan itu, Syarafudin mengantongi data yang terfile dalam Handphonenya. Saat ini, di Desa Sekotomg Tengah terdapat 692 buah alat gelondong serta 175 KK yang menggeluti aktivitas penambangan. Ke 175 KK ini, mereka melakukan aktivitas tambang di bukit Lendek Bare, Serero dan Loang Batu. Bahkan ada sebagian yang datang dari luar daerah seperti Kalimantan dan Sulawesi.

Dalam prtemuan ini, ada sejumlah informasi yang bisa ditangani kemudian. Seperti adanya tambang galian C di wilayah Lembar. Aktivitas ini sudah berjalan hampir 10 tahun silam, namun belum ada penertiban dan penanganan maksimal. Hal ini dilaporkan oleh Sat Pol PP yang sudah melakukan penertiban terhadap alat berat di lokasi. Namun pihak Pol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut, tapi hanya menertibkan saja.

Khusus untuk aktivitas galian C di wilayah Lembar ini, Sekretaris Kesbangpol Lombok Barat, H. L. Supratman memberi tanggapan.

Menurut Saswadi, pasca kepemimpinan Bupati Zaini sampai Bupati Fauzan Khalid, aktivitas ini seolah ada kesan pembiaran. Belum tersentuh siapa dalang dari aktivitas ini.

“Jika semua tim sepakat melakukan penindakan hingga penutupan, saya kira mata rantai dari aktivitas galian C di manapun juga di wilayah Lombok Barat bisa kita bongkar,” kata mantan Camat Labuapi ini.

Demikian pula Kades Buwun Mas, Rochidi mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan ada alat berat yang masuk ke salah satu dusunnya. Setelah diinterograsi, didapati informasi bahwa, kegiatan alat berat ini untuk pembersihan lingkungan. Lantas Rochidi membiakannya dan berfikir kegiatan ini positif. Namun belakangan info beredar bahwa alat berat tersebut datang dari Bukit Prabu, Lombok Tengah.

Dari pertemuan ini, ada beberapa kesimpulan, diantaranya adalah pendataan dibatasi hingga tanggal 27 September mendatang. Tim akan turun secara bersama-sama, kumpul di Kantor Camat Sekotong, kemudian memuat sub tim untuk membagi wialyah sasaran pendataan. Data yang dibutuhkan adalah identitas penambang warga lokal dan luar daerah, berapa banyak, berapa lama, berapa unit gelondong serta menyasar kepada adanya pengunaan mercury, sianida dan sejenisnya.

“Data-data ini sangat kita butuhkan untuk bahan pertemuan di tingkat provinsi. Meskipun masalah tambang ini kewenangan provinsi, tapi kita ingin menjauhi anggapan provinsi bahwa, Lombok Barat yang belum ada gebrakan,” pesan Lale menutupi pertemuan.