Giri Menang, Jum’at 9 Maret 2018 – Puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) tahun 2018 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Lobar Suhaimi Samsuri di Aula Kantor Bupati Lobar dan dihadiri Pjs Bupati Lobar, H. L. Saswadi, anggota Forkopimda, Bawaslu, anggota KPU dan SKPD Lobar, Jum’at (9/3/2018).

Pjs Bupati Lobar, H. L. Saswadi dalam kesempatan itu berharap para PPS dan PPK agar berkordinasi dengan baik sehingga gelaran Pilkada dapat berjalan dengan sukses. “Dalam menghadapi tugas yang berat ini, agar berjalan dengan baik maka keseriusan sangat diharapkan. Semua tugas tersebut apabila dilaksanakan dengan cermat dan terstruktur maka Pilkada akan sukses,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Lobar, Suhaimi Samsuri mengingatkan para PPS dan PPK pentingnya kekompakan dalam bekerja. “Selamat kepada teman-teman yang sudah dilantik. Tetap membangun konsolidasi dan koordinasi yang kuat antar PPK maupun kepada instansi terkait. Harus kompak!” tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, para PPS dan PPK untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pilkada dengan tidak menjadi partisan dan menghindari keberpihakan kepada pasangan calon. “Teman-teman harus bisa jaga integritas. Karena integritas itu harga mati. Siap dan sanggup jaga integritas ?” seru Suhaimi yang disambut meriah para anggota PPS dan PPK.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 dan UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan tugas-tugas PPK, di antaranya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya, Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan dan lainnya.

Sedangkan tugas PPS di antaranya, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara, menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan masih banyak lagi.