Giri Menang, Kamis 3 Maret 2018 – Dalam upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat kerjasama antara media dengan pemerintah sebagai mitra kerja, Bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Barat (Lobar) kembali menggelar Ngopi Ngeteh Bareng, Kamis (8/3/2018).

Ngopi Ngeteh Bareng sendiri merupakan forum diskusi yang dipandu Kepala Bagian Humas dan Protokol Lobar, H. Saeful Akhkam dengan format Focus Group Discussion (FGD) yang santai. Sebagai agenda rutin bulanan di Bagian Humas dan Protokol, Ngopi Ngeteh Bareng selalu membahas isu-isu menarik dengan menghadirkan para petinggi Pemkab Lobar dan pihak terkait sebagai narasumber.

Mengusung tema “Bersama Mewujudkan Pilkada Damai di Kabupaten Lombok Barat”, Ngopi Ngeteh Bareng pertama di tahun 2018 kali ini dihadiri Pjs Bupati Lobar H. Lalu Saswadi, Kepala Kesbangpol H. Fajar Taufik, Ketua Panwaslu Lobar Lalu Arjuna Surya Nursiwan, Divisi Hukum KPU Lobar Suhardi dan Forum Wartawan (Forta) Lobar.

Tahun ini, masyarakat Lobar disibukkan dengan kegiatan Pilkada serentak baik Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB dan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Lobar.

Sebagai Penjabat Sementara Bupati Lobar, Saswadi mengaku dirinya ditugaskan untuk memfasilitasi kelancaran Pilkada. Selama hampir sebulan menjabat sebagai Pjs Bupati Lobar, dirinya sudah berkeliling ke seluruh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Lobar dan bertemu dengan para Kepala Desa di Lobar untuk mengkampanyekan Pilkada Damai.

“Kita harus menjaga keamanan Pilkada ini dan kita juga diharapkan sama-sama mensupport dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada. Sehingga pilkada ini akan berjalan dengan sukses, kondusif, transparan. Untuk menghindari inkondusifitas saya cepat-cepat turun ke masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi Pilkada Damai dirasa sangat penting lantaran saat ini sudah mulai terjadi pelanggaran selama pelaksanaan kampanye.

“Pelanggaran sudah ada, ini yang menjadi alasan kita untuk melakukan sosialisasi atau memberi pencerahan ke masyarakat melalui Kepala Desa dan juga BPD. Kami berharap semua berjalan dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Lobar Lalu Arjuna Surya Nursiwan memaparkan trend pelanggaran kampanye yang sudah mulai terjadi. Menurut catatan yang dikantonginya, ada enam kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) dan aparaturnya. Lima pelanggaran ditangani oleh Panwascam dan satu pelanggaran ditangani langsung oleh Panwaslu Kabupaten.

“Untuk sementara kami di Panwas masih menganggap Kades dan aparatur desa tidak tahu perihal Undang-Undang larangan keterlibatan dukung mendukung. Banyak kami temukan dan kami proses. Ini temuan, bukan laporan. Kita proses, kita panggil saksi-saksi dan tim ketiga paslon yang dianggap merugikan dan menguntungkan. Tapi tidak ada yang mau hadir jadi saksi. Ini sebabnya kemudian pas di pihak kepolisian, mental karena unsur bukti tidak tercukupi,” jelasnya.

Besar kemungkinan para Kades dan aparatur desa ini tidak memahami tentang makna Pasal 70 dan 71 dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang.

Seperti diketahui, dalam Pasal 71 ayat 1 itu jelas mengatakan : Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa dan sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tren dugaan selanjutnya kata Arjuna adalah ijin kampanye dari Kepolisian yang tidak dikantongi Pasangan calon (paslon). Padahal mekanisme penyelenggaraan kampanye ini telah dijelaskan pihak KPU. Mekanisme itu jelas tertulis ketentuan yang harus dilaksankan. Yang pertama sebut Arjuna, mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU secara tertulis dan ditembuskan kepada Panwaslu. Kemudian ada juga ijin kampanye dari kepolisian.

Selain kasus pelanggaran kampanye tersebut, pihaknya juga sudah mendapat laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) jenis Baliho sebanyak 3 laporan. Dari 3 kasus itu, dua kasus ditangani oleh Polres Lobar dan 1 kasus ditangani oleh Polsek Gerung.

Terhadap kasus-kasus ini, Arjune menilainya cukup dilematis, lantaran para paslon ada yang tidak memberitahukan secara tertulis kepada Panwas.

“Terkait dengan pemberitahuan kampanye, selama ini belum ada kami terima. Kami mengerti, mereka seperti tidak ingin diawasi, bahkan seperti main kucing-kucingan dengan Panwas di kecamatan,” kelakar Arjuna.