Tata Cara Pengaduan

TATA CARA PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

MENURUT PERBUB NO 32 TAHUN 2014

 

(1)  Pengaduan pelayanan publik disampaikan kepada unit pengaduan Pelayanan Publik melalui surat, telephone, SMS, email, dan sarana lainnya atau datang langsung ke unit pengaduan.

(2)  Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, unit pengaduan pelayanan publik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. prioritas penyelesaian pengaduan;
  2. penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan;
  3. prosedur penyelesaian pengaduan;
  4. rekomendasi penyelesaian pengaduan;
  5. pemantauan dan evaluasi penyelesaian pengaduan;
  6. pelaporan proses dan hasil penyelesaian pengaduan kepada pimpinan; dan
  7. penyampaian hasil penyelesaian pengaduan.

Download PERBUB NO 32 TAHUN 2014 Tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Aplikasi Pengaduan Kabupaten Lombok Barat

SAPA atau Sarana Pengaduan dan Aspirasi merupakan aplikasi untuk  menyampaikan pengaduan dan aspirasi anda langsung ke Kabupaten Lombok Barat

(Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu

  • WEBMAIL

Sarana pengaduan melalui layanan email Kabupaten Lombok Barat

  • SABER PUNGLI

SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR, Laporkan Pungli Call/SMS Center (081 999 193 888)

 

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Download (PDF, Unknown)

 

Info SKPD
www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id