Giri Menang, Kamis 15 Februari 2018 – Untuk meningkatkan kepatuhan pejabat dan anggota DPRD di Lombok Barat (Lobar) dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemkab Lobar melalui Inspektorat menggandeng KPK menggelar sosialisasi pengisian e-LHKPN yang di aula Kantor Bupati Lobar, Kamis (15/2). Sosialisasi tersebut merupakan salah satu agenda Rapim II Pemkab Lobar.

Tahun ini pelaporan LHKPN tidak lagi menggunakan metode manual melainkan dengan sistem online.

Sekda Lobar H. Moh Taufiq mengungkapkan, saat ini kepatuhan pejabat di lingkup Pemkab Lobar baru mencapai 75 persen. Dengan adanya sosialisasi dan format baru e-LHKPN, diharapkan tingkat kepatuhan di lingkup Pemkab Lobar maupun DPRD bisa mencapai 100 persen.

“Saya harap agar semua peserta yang hadir agar mengikuti kegiatan hingga tuntas. LHKPN adalah kewajiban. Permasalahan yang dihadapi dan diatasi Inspektorat harus tuntas hingga 100 persen,” tegasnya.

Sementara itu Dian Widiarti selaku narasumber dari KPK memaparkan, ada tiga hal yang berubah dalam regulasi LHKPN yakni waktu, tata cara pendaftaran dan media pengumuman.

Lebih jauh ia mengatakan ada dua jenis bentuk pelaporan dalam LHKPN. Pertama, laporan khusus untuk pejabat yang baru pertama kali menjabat dan pensiunan dengan batas waktu tiga bulan. Kedua, laporan periodik untuk pejabat ketika menjabat atau sepanjang menjabat dengan sistim berkala setahun sekali.

Widiarti juga berkomitmen akan membantu menggiring pejabat yang mengalami kesulitan pelaporan harta kekayaan dengan sistim e-LHKPN ini. (budi/humas)