Kabupaten Lombok Barat

Surat Edaran Mendagri Persiapan Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H.

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

 

Jakarta, 21 Juni 2012

Nomor             : 511.1/2362/SJ                                                           Kepada

Sifat                   : Penting                                                             Yth. 1. Para Gubernur;

Lampiran        : —                                                                           2. Para Bupati/Walikota

Perihal             : Persiapan Menjelang Ramadhan                               di

Dan Idul Fitri Hijriyah.                                      Seluruh Indonesia

Dalam rangka persiapan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H, dengan hormat diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjaga  stabilitas harga diri dan kecukupan stock pangan:
    1. Memastikan penyediaan stock pangan dalam keadaan aman selama Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H, melalui pengawalan terhadap seluruh matarantai pengelolaan produk pangan yang dibutuhkan masyarakat;
    2. Melakukan Operasi Pasar untuk produk pangan tertentu melalui  pasar- pasar tradisional yang mudah dijangkau masyarakat;
    3. Menyalurkan beras untuk keluarga miskin (Program Raskin) melalui kerjasama dengan Perum BULOG setempat.
  2. Meningkatkan kelancarkan arus barang dan orang:
    1. Mempercepat pembangunan dan/atau perbaikan prasarana transportasi darat, laut, dan udara menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1433H;
    2. Memastikan tersedianya sarana transportasi barang dan orang di darat, laut, dan udara dalam jumlah dan kualitas yang memadai;
    3. Mengawal mobilitas barang dan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H untuk mewujudkan rasa nyaman bagi pengguna jasa transportasi;
    4. Mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang yang tidak terangkut oleh sarana transportasi publik, melalui pengerahan sarana transportasi milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    5. Mengamankan kelancaran mudik lebaran dan mencegah aktivitas yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas (seperti pasar tumpah, dll).
  3. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat (trantibmas), melalui koordinasi dengan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu trantibmas.

 

Demikian untuk menjadi perhatian, dan dilaporkan pelaksanaannya.

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd

GAMAWAN FAUZI

Tembusan:

  1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
  2. Yth. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Yth. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Yth. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  6. Yth. Menteri Perdagangan;
  7. Yth. Menteri Perhubungan;
  8. Yth. Menteri Sekretaris Negara;
  9. Yth. Sekretaris Kabinet;
  10. Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
  11. Yth. Kepala UKP-4;
  12. Yth. Direktur Utama Perum BULOG.

Donwload SE Persiapan Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H.pdf {filelink=63}