Bupati Fauzan : Akta Nikah Sangat Diperlukan Untuk Dokumen Kependudukan

Sekotong, Diskominfotik – Pembukaan Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Selasa (28/06/2022). Kegiatan ini berlangsung di kantor Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong yang di hadiri oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Moh Syah Ariyanto, Asisten 1 Agus Gunawan, Camat Sekotong Lalu Pardita Utama, Kadis Dukcapil Drs. Hendrayadi, Kepala Desa Cendi Manik Marne serta para Kadus Desa Cendi Manik.

Pembukaan Sidang itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Giri Menang ini bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat Nikah Terpadu sendiri merupakan pelayanan yang diperuntukan kepada masyarakat yang belum sah secara hukum status pernikahannya dengan kata lain belum memiliki Buku Nikah. Melalui sidang itsbat nikah ini nanti masyarakat akan memiliki buku nikah dan diakui oleh negara.

Dalam sambutannya Bupati Lobar H. Fauzan Khalid menyampaikan Akte nikah dan surat nikah sangat lah penting bagi masyarakat sesuai dengan yg telah di sampaikan oleh Ketua Pengadilan agama Giri Menang. Menurutnya akta nikah ini menjadi salah satu syarat administrasi dalam mengurus berbagai hal. Karenanya Bupati Fauzan meminta kepada masyarakat untuk benar benar memperhatikan surat nikah atau akta nikah. “Akta nikah ini sangat diperlukan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Karenanya kami meminta kepada semua warga untuk sesegera mungkin mengurus akta nikah ini sebagai salah satu syarat pengurusan administrasi di Republik Indonesia ini”ujarnya.

Dalam kesempatan ini Bupati Fauzan juga menyampaikan bahwa surat nikah dibutuhkan sebagai syarat administrasi bagi pasangan yang ingin menunaikan ibadah haji yaitu dalam pembuatan dokumen pasport. Karenanya ia menganjurkan bagi semua masyarakat yang belum membuat surat nikah dan akta nikah agar segera diselesaikan. Di Lombok Barat sendiri sudah tersedia Kios Adminduk dimana warga bisa dengan mudah mengurus berbagai surat administrasi seperti KK, KTP, Akte dan Surat Nikah. “Hingga saat ini Lombok Barat sendiri sudah ada 5 desa yang telah melaksanakan sehingga para warga tidak diharuskan datang jauh-jauh ke Kantor Dukcapil Gerung” ujar Bupati.

Sementara itu Ketua pengadilan Agama Giri Menang Moh Syah Ariyanto mengatakan bahwa pelayanan yang bisa didapat dari pengadilan agama bukan hanya mengenai itsbat nikah, namun banyak hal-hal lain yang bisa dibantu sehingga dibutuhkan kerjasama antar pemerintah dan warga. Ia berharap agar semua pihak dapat terus dapat mensosialisasikan kegiatan ini agar semakin luas pengetahuan warga tengang itsbat nikah. “Jadi mari kita terus sosialisasikan tentang pentingnya Itsbat nikah ini” ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah kabupaten Lombok Barat yang telah bekerjasama menggelar kegiatan ini. Menurutnya dengan adanya bantuan kendaraan untuk kegiatan pendataan dan sebagai akses pengadilan agama diharapkan dapat memudahkan kegiatan itsbat nikah ini. “Kita mempunyai program GMC (Giri Menang Mobile Court) dimana kita akan bekerjasama dengan pihak pemerintahan dengan mendata masyarakat sehingga kami bisa mendatangi para warga yang membutuhkan layanan pengadilan di daerah mereka yang berkaitan dengan pengadilan agama”Ujarnya

Dalam kesempatan ini pihak Pengadilan agama dan Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa kali ini peserta sidang itsbat Nikah Terpadu dibagi menjadi dua tahap. Dimana total peserta keseluruhan berjumlah 120 pasangan pasutri. Tahap pertama di lakukan hari ini dengan jumlah peserta 60 pasangan pasutri sedangkan tahap keduanya akan di lakukan kembali tanggal 12 Juli 2022 dengan jumlah peserta 60 pasangan pasutri. “Kegiatan Sidang Keliling Itsbat ini nantinya akan terus berjalan sesuai jadwal yang sudah disusun pihak pengadilan Agama Giri Menang dan akan terus berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama selaku pihak penerbitan Akte Nikah sebagai bentuk Sinergi antar kedua Institusi tersebut”ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Cendi Manik Marne mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya sosialisasi mengenai Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Dengan diadakannya sosialisasi ini, pihaknya berharap para warga dan perangkat desa bisa mendapatkan lebih banyak pengetahuan mengenai sidang itsbat dan pengurusan akta nikah. “Kami berterima kasih kepada pengadilan agama dan Pemkab atas kegiatan ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat” ujarnya.
(Diskominfotik/jn/fery)

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id