Dari 087765034XXX

Bagaimana caranya menentukan NJOP tanah umum dan yang ada diperumahan?

Jawab :

  1. Cara menentukan NJOP tanah umum atau tanah yang tidak ada bangunannya adalah:Nilai jual tanah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dikalikan 0,3%.
  2. Untuk Bapak ketahui bahwa NJOPTKP Pajak Bumi dan Bangunan saat ini sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebelum pengalihan menjadi pajak daerah.
  3. Setelah Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewenangan daerah, maka mulai 1 januari 2013 NJOPTKP nya menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Untuk perumahan cara perhitungannya adalah harga tanah +  bangunan + pagar perumahan + Taman semua menjadi obyek perhitungan untuk penetapan NJOP nya.

Terimakasih pengasuh sampaikan kepada para pembaca atas partisipasinya semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua

 

    www.lombokbaratkab.go.id
    Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
    Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
    Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id