Bapak pengasuh rubrik Hukum yang terhormat.pertanyaan Saya apakah pemilihan kades bisa didahulukan dari pemilihan BPD.yang masa periodenya di tahun yang sama, Cuma lebih dahulu BPD 3 bulan.dan terus pemilihan Kades apa konstribusi dari Pemda.
Jawab :
Ketentuan tentang pemilihan Kepala Desa dan BPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan Badan Perwusyawaratan Desa (BPD).bahwa yang bertugas untuk memproses pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 bulan sebelum berahirnya masa jabatan kepala desa ( pasal 43 ayat (2) PP 72 Tahun 2005). Selanjutnya BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari dari Unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat ( Pasal 3 Perda Nomor 2 tahun 2006. Hasil Pemilihan Kepala Desa selanjutnya oleh Panitia Pemilihan diserahkan ke BPD untuk selanjutnya di serahkan ke Bupati melalui Camat untuk di sahkan (Pasal 39 ayat 2). Pemerintah Daerah dalam pemilihan kepala desa bertindak sebagai pewangawas proser yang terjadi karena semua hal yang terjadi menjadi ranah pemerintahan dan masyarakat ditingkat desa sebagai wujud demokrasi yang sesungguhnya.