Giri menang, Diskominfotik – Masyarakat Lombok Barat tidak perlu ragu menyampaikan sanggahan apabila menemukan data kondisi sosial ekonomi yang dinilai belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemerintah telah menyediakan mekanisme pengusulan dan sanggahan untuk terus menyempurnakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN).

Dalam Wawancara dengan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) Lombok Barat, Arief Suryawirawan, disampaikan bahwa DTSN merupakan data yang terus berkembang dan diperbarui melalui proses sinkronisasi berbagai sumber data pemerintah.

“Data ini terus berkembang. Tingkat inclusion error dan exclusion error masih ada, tetapi sudah jauh menurun,” ujar Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, DTSN pada awalnya dibentuk melalui proses sinkronisasi sejumlah basis data, di antaranya Regsosek, DTKS dan P3KE, kemudian dipadankan dengan data dari Pertamina, PLN serta Dukcapil.

Dalam perkembangannya, data tersebut terus disempurnakan dan dimanfaatkan oleh berbagai kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan masing-masing.

Menurut Arief, kondisi tersebut membuat data DTSN tidak bersifat statis. Artinya, apabila terdapat warga yang kondisi sosial ekonominya belum tergambarkan secara tepat, masih tersedia ruang untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Arief mengatakan pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan mekanisme sanggahan bagi masyarakat yang merasa data dirinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Proses tersebut dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG di desa. Masyarakat dapat menyampaikan sanggahan dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Selain melakukan sanggahan, masyarakat juga dapat mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan sosial tetapi belum tercatat sebagai penerima.

“Kalau kita menemukan warga yang seharusnya dapat bantuan tetapi belum dapat, sudah dibuatkan Aplikasi Cek Bansos. Siapa pun bisa mengusulkan,” jelasnya.

Melalui Aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan status bantuan sekaligus memanfaatkan fitur pengusulan sesuai mekanisme yang tersedia.

Arief menekankan, akurasi data tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat, khususnya aparat lingkungan hingga pemerintah desa, memiliki peran penting dalam memastikan data yang diusulkan benar-benar menggambarkan kondisi warga.

Menurutnya, proses pengusulan idealnya dimulai dari tingkat RT karena aparat lingkungan merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya sehari-hari.

“Pengusulan yang terbaik itu dari RT, karena yang paling tahu kondisi warganya adalah Pak RT. Kemudian diusulkan ke kepala dusun dan masuk ke desa,” katanya.

Ia meminta pemerintah desa memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami jalur pengusulan maupun sanggahan dan tidak hanya menunggu ketika terjadi persoalan terkait bantuan sosial.

Arief juga mengingatkan adanya periode pengusulan yang perlu diperhatikan masyarakat dan pemerintah desa. Pengusulan dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 hingga 10.

Selanjutnya, usulan tersebut direkap di tingkat kabupaten pada tanggal 12 dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada tanggal 14 dilakukan proses penandatanganan oleh pimpinan daerah.

“Yang perlu diperhatikan tanggal 1 sampai tanggal 10. Setiap bulan kami rekap tanggal 12 untuk usulan kabupaten, kemudian tanggal 14 ditandatangani pimpinan daerah,” terangnya.

Arief berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan kanal yang tersedia untuk memastikan data sosial ekonomi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, perbaikan data membutuhkan partisipasi semua pihak. Pemerintah terus melakukan pemutakhiran, sementara masyarakat dapat berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan data yang belum sesuai.

“Yang harus kami kencangkan sekarang adalah sosialisasi, terutama kepada teman-teman di desa, supaya masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan dalam pengusulan maupun sanggahan,” pungkasnya.

(Diskominfotik/H. Rizky/Juan)