GIRI MENANG ,Diskominfotik-Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sudah berlangsung selama enam bulan. Selama itu, Satpol PP Lombok Barat (Lobar) mencatat jumlah pelanggar mencapai 9.865 orang. ”Sanksi administrasi dari pelanggar prokes di Lombok Barat sudah terkumpul Rp 109,4 juta,” kata Kasatpol PP Lobar Bq Yenis S Ekawati.

Ia menjelaskan, Satpol PP sebagai salah satu unsur penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penyebaran Penyakit Menular Covid-19. Pihaknya tetap rutin melakukan Operasi Yustisi menertibkan masyarakat yang masih abai dalam menerapkan prokes.

Kecamatan yang paling banyak pelanggarannya ada di wilayah Gerung. Dengan jumlah pelanggaran sebanyak 1.932 orang. Jumlah denda adminiatrasi sebesar Rp 22,1 juta.

Tetapi jumlah itu tidak disumbang sepenuhnya warga Gerung. Karena banyak juga warga yang dari Lombok Tengah tidak menaati Prokes saat melintas di Gerung, kemudian terjaring Operasi Yustisi di sana.

”Operasi Yustisi di wilayah Gerung sudah dilakukan 30 kali dan itu merupakan rata-rata kegiatan terbanyak di banding dengan kawasan lainnya,” terangnya.

Setelah Gerung, kemudian disusul Kecamatan Kuripan dengan jumlah pelanggar sebanyak 1.276 orang. Jumlah denda administrasi sebesar Rp 8,7 juta. Lalu Kecamatan Kediri dengan jumlah pelanggar 1.210 orang dengan denda Rp 13,4 juta.

Kalau di Gerung itu banyak yang datang dari Loteng mau menyabit rumput. Kemudian kesadaran anak-anak mudanya yang masih ramai nongkrong tanpa prokes. Karena sejauh ini di Gerung sendiri, ketika sore hari masih banyak ditemukan anak muda yang bergerombolan nongkrong tanpa prokes dan balap liar di sekitar taman kota Giri Menang dan perkantoran Pemda Lobar.

Pihaknya kini lebih rutin melakukan pengawasan dan berupaya langsung membubarkan saat ditemukan ada yang berkerumun dan balap liar di kawasan itu. ”Sekarang setiap kelihatan mereka kumpul, anggota langsung mengingatkan dan membubarkan,” tegasnya.

Selain itu, untuk daerah-daerah dengan jumlah denda administrasi terkumpul jumlah besar ada di Kecamatan Batulayar, dendanya sampai Rp 18 juta. Dilanjutkan Kecamatan Narmada dendanya Rp 12,8 juta dan Kecamatan Gungsari Rp 10,7 juta.

Dari data yang ada, Kecamatan Sekotong menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran dan denda terendah. Pelanggarnya hanya berjumlah 500 orang dan denda administrasi sebesar Rp 2,9 juta.

”Kalau melihat kesadaran masyarakat mematuhi prokes itu angkanya masih 50-60 persen sadar dan memakai masker saat ke luar rumah,” terangnya.

Namun, kata dia, yang saat ini perlu diantisipasi klaster rumah tangga. Saat ini Lombok Barat masih masuk dalam zona oranye. Selain itu, terkait klaster perkantoran yang juga marak di Lobar sudah ada upaya lebih ketat menunjuk inspektur pengawasan ketaatan prokes setiap OPD.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo mengatakan operasi yustisi dalam menegakkan penerapan prokes terus dilakukan juga oleh jajarannya. Termasuk itu dilakukan menggandeng Satpol PP dan TNI.

”Anggota di Polsek dengan rutin turun untuk mengecek penerapan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar,” kata dia. (Diskominfotik, sumber: nur/r3)