Berdasar pada pasal ini semakin tegas bahwa transparansi pembangunan menjadi syarat mutlak dalam implementasi UU Desa. Dengan demikian informasi desa menjadi poin penting dalam proses pembangunan di desa. Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Desa menjadi hal yang harus dipahami oleh pemerintah desa dan kelompok informasi masyarakat.
Selain itu juga UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan angin segar untuk mendorong keterbukaan lembaga publik. Desa adalah lembaga publik, maka dari itu desa juga berkewajiban memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).
DIP di desa harus disampaikan kepada masyarakat. DIP berisi tentang jenis-jenis informasi yang dimiliki oleh desa, mulai informasi berkala, serta merta, setiap saat maupun informasi yang dikecualikan.
Fakta yang ada di desa-desa menunjukkan bahwa pengelolaan informasi desa masih belum memadai bahkan bisa dikatakan tidak terbuka. Inilah tantangan pengelolaan informasi di desa. Beberapa desa mungkin sudah ada yang berniatan untuk membuka informasinya kepada public, namun mereka masih kebingungan dalam menentukan media yang paling efektif menyasar masyarakat luas.
Inilah yang mulai digagas oleh pemerintahan Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dengan membuka informasi kepada masyarakatnya, meski dengan cara yang sederhana yaitu menampilkan kebijakan pembangunan lengkap dengan jumlah dan sumber pendanaan pada dua buah pinil besar dan ditempel di depan Kantor Desa tersebut.
“Ini adalah bentuk keterbukaan Pemerintah Desa agar semua masyarakat bisa membaca dan mengetahui apa saja pembanguanan yang dilakukan di desa Suranadi lengkap dengan jumlah dana dan sumbernya”. Kata Sapturi Sekdes Desa Suranadi saat kami menemui dikantornya (2/1).
“Kedepan bukan hanya media baliho ini saja, namun pihak desa masih mencari sistem informasi tepat lainnya agar keterbukaan informasi kepada masyarakat benar benar terwujud, karena itu merupakan amanat UU desa yang baru”. Tegas Sapturi. (Abdul Satar KIM Mekarsari)