Lombok Barat, 27 April 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun Dinas 2025–2026 yang digelar di Gerung, Senin (27/4/2026).

Rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh 30 dari total 45 anggota DPRD, sehingga telah memenuhi kuorum dan sah untuk mengambil keputusan. Agenda utama paripurna adalah pembahasan serta persetujuan LKPJ Bupati, yang sebelumnya telah melalui proses evaluasi oleh gabungan komisi dan fraksi.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menerima laporan gabungan komisi dan pendapat fraksi, serta memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan.
Secara umum, DPRD mengapresiasi capaian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dinilai telah memenuhi target pada sebagian besar program. Namun demikian, sejumlah catatan kritis juga disampaikan sebagai bahan evaluasi.
Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program, adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi di lapangan, serta belum meratanya pelayanan publik hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, DPRD juga menyoroti keterlambatan dalam penyusunan sejumlah Peraturan Daerah yang dinilai belum sepenuhnya implementatif, serta perlunya penguatan sinergi dalam menjaga ketertiban umum dan pembinaan kegiatan keagamaan seperti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyampaikan komitmen strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun 2026. Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah menurunkan rasio belanja pegawai dari sekitar 34 persen menjadi 30 persen.
“Untuk mencapai target tersebut, diperlukan skenario khusus. Setiap penurunan 1 persen diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp25 miliar, sehingga untuk penurunan 4 persen dibutuhkan sekitar Rp100 miliar melalui skema penambahan APBD atau realokasi anggaran,” ungkap perwakilan Pemerintah Daerah dalam rapat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk tahun 2026, alokasi anggaran infrastruktur direncanakan mencapai 38,8 persen, dengan perhatian khusus pada pemerataan pembangunan, termasuk di wilayah utara Lombok Barat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program tahun sebelumnya. Seluruh rekomendasi DPRD, ditegaskan akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini selanjutnya akan menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran ke depan, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan merata.
(Diskominfotik/Angga)


Penulis