Sekotong – Diskominfotik. Kasus pernikahan dini yang terjadi di Lombok Barat yang sempat viral di sosial media beberapa hari lalu ditangani serius oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pemerintah Kabupaten Lombok barat melalui Camat Sekotong memanggil Kepala Dusun tempat berdomisilinya anak tersebut untuk bermusyawarah dan dimintai keterangannya terkait kasus tersebut di Aula Kantor Camat Sekotong Kamis 22/10/2020.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kodim 1606 Kecamatan Sekotong, Kepala Unit PPA Polres Lombok Barat, Sekretaris DP2KBP3A, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan (P4), Seluruh Kepala desa sekecamatan Sekotong, camat sekotong.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Dusun Sayong Batu Bangke, Desa cendi Manik membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupannya untuk tidak lagi mengizinkan pernikahan anak dibawah umur.

Camat Sekotong Lalu Pardita Utama, SE., saat membuka acara tersebut menyampaikan  sejak tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah mencanangkan Program Gerakan anti merarik kodek (GAMAK) dan didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat  Nomor 9, tahun 2019 tentang pendewasaan usia perkawinan yang tertera juga dalam perubahan UU No. 16, tahun 2019, dimana sepasang calon suami Isteri harus memenuhi kriteria Usia yang di perbolehkan untuk menikah, yakni, Bagi Perempuan 19 th, dan Laki-Laki 19 Tahun sedangkan Perda Lombok Barat usia minimal 21 Tahun baik laki laki maupun perempuan . oleh karena itu camat berharap dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat untuk mendukung dan mensosialisasikan gerakan ini agar bisa mencegah pernikahan anak dibawah umur.

Dimasa pandemi covid-19 ini anak-anak  lebih banyak disibukan oleh ponsel yang sangat rentan memicu penggunanya untuk mengakses konten-konten yang negatif  Peran orang tua sangat penting untuk selalu mengawasi  dan memonitor kegiatan anak-anaknya  dalam penggunaan ponsel.

Ditempat yang sama Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak  (DP2KBP3A) Erni Suryana,  berharap kepada tokoh masyarakat , tokoh agama dan perangakat desa agar lebih diperhatikan batas usia yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan dan mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur.

“Kepala Dusun yang merupakan unsur pemerintahan yang langsung berada ditengah masyarakat  harus segera bertindak jika ada warganya melakukan pernikahan dibawah umur karena sudah ada payung hukumnya, jangan hanya mengandalkan Pemerintah Daerah.” Ungkapnya. (Diskominfo/Windi/yani)