Berhasil atau tidaknya pembangunan suatu bangsa banyak dipengaruhi oleh tingkat pendidikan penduduknya. Semakin maju pendidikan berarti akan   membawa berbagai pengaruh positif bagi masa depan berbagai bidang kehidupan. Demikian pentingnya peranan pendidikan, tidaklah mengherankan kalau pendidikan senantiasa banyak mendapat perhatian dari pemerintah maupun masyarakat.Pendidikan juga memegang peranan penting dalam pembangunan manusia, karena setiap warganegara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan agar menjadi manusia yang berkuwalitas sehingga memiliki kemampuan untuk memperoleh kehidupan yang layak, ini penting supaya tidak menjadi beban, tetapi menjadi potensi besar bagi pembangunan. Komponen pendidikan diukur dengan dua indikator, yaitu angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah, karena dua indikator ini sebagai pengukur tingkat pengetahuan masyarakat, sedangkan tingkat pengetahuan dan ketrampilan diukur dengan rata-rata lama sekolah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat hingga akhir Tahun 2011 melayani penyelenggaraan pendidikan baik ; jenjang pra sekolah berupa Pendidikan  Anak Usia Dini (PAUD) sejumlah 113  lembaga, pendidikan dasar terdiri dari Sekolah Dasar sejumlah 346 lembaga dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejumlah 51 lembaga yang meliputi Sekolah Pendidikan Dasar Terpadu SD SMP Satu Atap 27 lembaga, dan SMP Terbuka 9 Lembaga, Untuk jenjang pendidikan menengah, Dinas Dikpora melayani penyelenggaraan pendidikan SMA sejumlah 25 lembaga dan SMK sejumlah 26 lembaga.

Operasionalisasi satuan pendidikan di atas di dukung oleh  921 tutor/guru PAUD/TK, 2.590 guru SD, 692 Guru SMP dan  391 Guru SMA dan 228 Guru SMK. Dari angka tersebut, berdasarkan hasil analisis kebutuhan guru dapat dijelaskan bahwa sampai saat ini Kabupaten Lombok Barat masih kekurangan guru sebesar 817 orang untuk SD, 113 SMP, 111 SMA dan 361 orang SMK.  Demikian juga untuk penyediaan fasilitas pembelajaran lainnya masih kurang memadai antara lain : ruang kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang serbaguna dan ruang praktek lainnya. Untuk peningkatan mutu juga masih perlu pemenuhan buku, alat peraga dan diklat tenaga pendidik yang sampai saat ini kualifikasinya masih belum sarjana; 53,34 % guru SD, 12,66 % Guru SMP, 6,5 % guru SMA dan 16,4 % guru SMK.

Dalam kerangka pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat memberikan pelayanan yang meliputi :

BIDANG PAUDNI

1.      IJIN OPERASIONAL MENDIRIKAN TK

Syarat         :

  1. Memiliki tempat/gedung
  2. Ada Guru
  3. Ada Murid
  4. Memiliki Akte Notaris
  5. NPWP
  6. Adanya surat keterangan dari Desa/Camat
  7. Status tempat/gedung jelas
  8. Adanya peralatan Sarana/Prasarana
  9. Adanya Struktur Organisasi
  10. Adanya Foto-foto yang mendukung pelaksanaan kegiatan

Alur  :

  1. Masyarakat/Lembaga/Yayasan ke Dinas Dikbud dengan membawa proposal berisi ketentuan/syarat-syarat
  2. Setelah di visitasi, tinjau lapangan sesuai kelayakan baru ijin dikeluarkan oleh Dinas

Waktu        :

  1. Sejak mengajukan ijin sampai dengan ijin terbit memerlukan waktu ± 1 bulan
  2. Masa berlaku ijin operasional TK tidak terbatas, tergantung kondisi lembaga jika tidak dapat berjalan otomatis ijin di anggap tidak berlaku.

2.     IJIN OPERASIONAL MENDIRIKAN PAUD

Syarat         :

  1. Memiliki Tempat
  2. Memiliki Tenaga Pendidik (tutor) minimal 2 orang
  3. Adanya warga belajar / anak didik minimal 20 orang
  4. Memiliki Akte Notaris
  5. Memiliki NPWP
  6. Surat Keterangan dari Desa dan Camat (Pejabat Berwenang)
  7. Adanya Struktur pengelolaan lembaga
  8. Memiliki foto-foto pendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
  9. Minimal proses kegiatan berjalan selam 6 (enam) bulan

Alur  :

  1. Lembaga masyarakat mengajukan proposal ijin pendirian ke Dinas Dikbud dengan Rekomendasi dari Desa Camat ditujukan kepada Dinas Dikbud
  2. Dinas Dikbud melakukan survey lapangan untuk mengetahui lokasi dan kelayakan adanya layanan Pendidikan Anak Usia Dini
  3. Setelah sesuai dengan criteria maka ijin operasional mendirikan lembaga PAUD dapat diterbitkan dengan SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Dikbud.

Waktu :

  1. Sejak mengajukan ijin sampai dengan ijin dikeluarkan waktu dibutuhkan ± 1 bulan.
  2. Masa berlaku sejak ijin diterbitkan tidak terbatas, namun jika lembaga mengalami permasalahan Hukum, otomatis lembaga dimaksud tidak layak untuk dilanjutkan.

3. RINTISAN TAMAN KANAK-KANAK DAN KB

1. Berjalan minimal 1 tahun dan belum pernah mendapatkan bantuan rintisan sebelumnya

2. Sasaran utama kepada lembaga yang mendukung pelaksanaan PAUD Terpadu, Rintisan TK, yang telah menyelenggarakan Program KB, demikian juga yang menyelenggarakan Program KB yang telah menyelenggarakan Program TK.

3. a.  Ada kepengurusan dan Struktur Lembaga

b. Akte Notaris dan / atau Izin Operasional

c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga

d. Memiliki Rekening Bank Pemerintah atas nama lembaga PAUD bukan atas nama Yayasan atau Perorangan

e. Besar Dana Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)

f. Minimal sasaran 25 anak

4) Rincian RAB

a) Tempat Kegiatan Seperti Rak Mainan, Loker, Meja dan Kursi belajar anak, Almari Peralatan Sekretariat 20%

b) APE Luar dan APE Dalam 20%

c) Pembelajaran 40% (dapat digunakan untuk magang, narasumber, proses pembelajaran pemantau/deteksi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Anak)

d) Manajement 20%

1)      Berjalan minimal 1 tahun dan belum pernah mendapatkan bantuan rintisan sebelumnya

2)     Sasaran utama kepada lembaga yang mendukung pelaksanaan PAUD Terpadu, Rintisan TK, yang telah menyelenggarakan Program KB, demikian juga yang menyelenggarakan Program KB yang telah menyelenggarakan Program TK.

3)     a.  Ada kepengurusan dan Struktur Lembaga

b. Akte Notaris dan / atau Izin Operasional

c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga

d. Memiliki Rekening Bank Pemerintah atas nama lembaga PAUD bukan atas nama Yayasan atau Perorangan

e. Besar Dana Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)

f. Minimal sasaran 25 anak

4)     Rincian RAB

a)     Tempat Kegiatan

Seperti Rak Mainan, Loker, Meja dan Kursi belajar anak, Almari Peralatan Sekretariat 20%

b)     APE Luar dan APE Dalam 20%

c)      Pembelajaran 40% (dapat digunakan untuk magang, narasumber, proses pembelajaran pemantau/deteksi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Anak)

d)     Manajement 20%.

 

4.      BANTUAN PEMBINAAN GUGUS PAUD

  1. Sasaran Program adalah gugus yang ada di TK Kecamatan. Dana Pembinaan Gugus disalurkan dan dikoordinasikan melalui “Pusat Kegiatan Gugus” di masing-masing Kecamatan.
  2. Dana Pembinaan Gugus bersifat fasilitasi stimulan untuk mendukung opersional di TK gugus maupun di TK PKG.

Keorganisasian PKG

  1. PKG adalah kumpulan beberapa TK Kecamatan sebagai Refrensentatif gugus yang ada di Wilayah Kecamatan 2) PKG dibentuk oleh UPTD

Syarat

  1. No. Rekening PKG aktif
  2. NPWP
  3. Besar Dana Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)

RAB :

a. Kegiatan pembinaan di TK PKG (Pertemuan yang dikoordinasikan PKG, mendatangkan nara sumber, Biaya Operasinal) max 30%

b. Kegiatan di masing-masing gugus max 70%. (pertemuan rutin anggota masing-masing gugus)


5. BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP-PAUD)

1. Sasaran program BOP anak usia 0-6 tahun yang terdaftar pada program TK/TPA/KB/SPS.

2. Syarat Administrasi Calon penerima :

a. Rekening Aktif

b. NPWP

c. Memiliki struktur

d. Izin Operasional

e. Minimal anak 15 orang

f. Minimal melaksanakan program 1 tahun

g. Mengisi format data pengajuan BOP yang diajukan ke Dikbud

h. Tidak mendapatkan bantuan apapun di tahun yang sama.

3. Besar dana BOP-PAUD Rp. 240.000,-/anak

4. Peruntukan Dana BOP

a. Penyelenggaraan proses pembelajaran sepeerti bahan habis pakai, buku acuan pendidik, buku bacaan anak, ATK Pemantauan/Deteksi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, seperti honor dokter kunjung, alat-alat DDTK, Pembelian obat-obatan ringan, Kotak P3K.

b. Peningkatan gizi atau PMT

c. Transport pendidik/mendukung pertemuan di gugus PAUD

d. Bantuan Biaya masuk dan biaya Administrasi anak.

Great Bantuan / Quota

Jumlah anak 15 20 = 15

21 34 = 20

35 keatas =25

6. A P E

1. Sasaran

TK, KB, TPA, SPS, POS PAUD.

2. Besarnya Dana Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)

3. Syarat :

a. Memiliki ijin Operasional

b. Rekening Bank

c. NPWP

d. Minimal jalan 2 tahun

e. Jumlah Peserta didik 25 anak

4. RAB

APE Luar = 40%

APE Dalam = 60%

Syarat :

1) Memiliki Tempat

2) Memiliki Tenaga Pendidik (tutor) minimal 2 orang

3) Adanya warga belajar / anak didik minimal 20 orang

4) Memiliki Akte Notaris

5) Memiliki NPWP

6) Surat Keterangan dari Desa dan Camat (Pejabat Berwenang)

7) Adanya Struktur pengelolaan lembaga

8) Memiliki foto-foto pendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan

9) Minimal proses kegiatan berjalan selam 6 (enam) bulan

Alur :

1) Lembaga masyarakat mengajukan proposal ijin pendirian ke Dinas Dikbud dengan Rekomendasi dari Desa Camat ditujukan kepada Dinas Dikbud

2) Dinas Dikbud melakukan survey lapangan untuk mengetahui lokasi dan kelayakan adanya layanan Pendidikan Anak Usia Dini

3) Setelah sesuai dengan criteria maka ijin operasional mendirikan lembaga PAUD dapat diterbitkan dengan SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Dikbud.

Waktu :

1) Sejak mengajukan ijin sampai dengan ijin dikeluarkan waktu dibutuhkan ± 1 bulan.

2) Masa berlaku sejak ijin diterbitkan tidak terbatas, namun jika lembaga mengalami permasalahan Hukum, otomatis lembaga dimaksud tidak layak untuk dilanjutkan.