Kabupaten Lombok Barat

Bakesbangpol gelar Sosialisasi Inpres No.12/2011 tentang P4GN

Sosialisasi Instruksi Presiden No. 12/2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015 berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Lombok Barat, Rabu (4/12). Sosialisasi dihadiri perwakilan seluruh SKPD se-Lobar sekaligus sebagai peserta.

Sosialisasi ini sebagaimana disebutkan panitia penyelenggara, Drs. Dayat merupakan kerjasama antara BNN Provinsi NTB dengan Bakesbangpol Lobar. Sasarannya guna lebih fokus dalam pencapaian “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”. Untuk itu diperlukan kebijakan dan strategi nasional dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebagai bentuk komitmen bersama seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Sementara itu Asisten III Setda Lobar, H.Moh.Taufik pada kegiatan tersebut menyatakan, menyikapi instruksi presiden tersebut, Pemkab Lobar telah menetapkan Perbup No.23A/2012 tentang Pembentukan Forum Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Forum P4GN) dan Keputusan Bupati No. 442/210/Bakesbangpol/2013 tentang Susunan Keanggotaan Forum P4GN Lombok Barat 2013.

Menurutnya, narkoba telah menjadi ancaman serius bagi perkembangan bangsa dan negara, dan secara khusus bagi masyarakat Lobar. Diakuinya Lobar menjadi salah satu daerah potensial yang dijadikan sebagai daerah transit lalu lintas narkoba dan sejenisnya.

Fakta tersebut beralasan, karena Lobar merupakan pintu gerbang masuk wilayah NTB, jalur bandara internasional, memiliki pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan kecil yang kesemuanya dapat dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan keluarnya narkoba dari berbagai daerah terutama Bali dan Surabaya.

Dari sisi lain Lobar merupakan daerah wisata yang mendunia yang dikunjungi wisatawan mancanegara dan domestik, dengan jumlah yang sangat banyak dan berlangsung sepanjang tahun. Keadaan ini dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba sebagai daerah pemasaran. “Dari kondisi demikian lambat laun akan mempengaruhi masyarakat baik sebagai pemakai maupun pengedar. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya pengedar dan pemakai di wilayah hukum Lobar. Dalam tahun 2013 saja tercatat 13 kasus yang ditangani pihak berwajib.

Forum percepatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menurutnya, merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dengan tugas membantu Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika di Lobar serta melakukan pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah narkoba, agar setiap komponen masyarakat dapat mengambil bagian secara bersama-sama.

Banyak kegiatan yang sudah dilakukan P4GN Lobar tahun 2013 ini, diantaranya kegiatan penyuluhan di kalangan pelajar, PNS, kelompok sosial kemasyarakatan, kampanye anti narkotika, test urine bagi pejabat pemerintah Lobar, pemberantasan dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang tersangkut narkotika. Selain itu koordinasi yang terbangun dengan BNN NTB juga sangat baik.

H.Moh. Taufik berharap agar jaringan peredaran gelap narkoba di Lobar bisa diputus, pemberantasan dan penegakan hukum bisa dioptimalkan sehingga ke depan korban dari penyalahgunaan narkoba terus berkurang dan Lobar dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015. (her)