Gerung, Diskominfotik,
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan kebijakan penataan dan pemberhentian tenaga Non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini diberlakukan hingga 31 Desember 2025, sejalan dengan batas waktu penataan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. BKN juga menegaskan tidak ada pendataan ulang Non-ASN pada 2024, dan hanya mereka yang telah terverifikasi dalam database yang diakui. Kementerian PANRB melalui Keputusan MenPANRB No. 634/2024 telah menetapkan kriteria pelamar PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam PD BKN, serta kebijakan penganggaran bagi Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN. Seluruh instansi pemerintah diminta menuntaskan penataan tenaga Non-ASN sebelum 31 Desember 2025.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Lombok Barat dalam menjaga tata kelola keuangan dan akuntabilitas. Dengan berpedoman pada data resmi BKN dan regulasi pusat, pemerintah daerah meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan risiko fiskal, serta memastikan pembayaran dan status kepegawaian sesuai ketentuan. Hal ini memberikan kepastian bagi tenaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti formasi PPPK.
Kebijakan tersebut merupakan langkah patuh hukum, berbasis data, dan berorientasi pelayanan publik. Pemkab Lombok Barat mengambil sikap proaktif untuk menuntaskan mandat nasional sebelum tenggat waktu, menjaga disiplin anggaran, serta memastikan kepastian karier bagi tenaga yang memenuhi kriteria sesuai database BKN. Dengan pola komunikasi yang tertib, pemenuhan hak, dan penyiapan solusi transisi, citra Lombok Barat sebagai daerah dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) semakin menonjol.
Pemutusan kontrak tenaga Non-ASN non-database dilakukan bukan secara sepihak Pemkab Lombok Barat memastikan hak-hak tenaga honorer tetap dipenuhi hingga akhir masa kontrak. Pendekatan yang tertib ini diambil agar proses transisi tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan menjalankan penataan sesuai UU ASN 2023, arahan BKN, dan kebijakan KemenPANRB, Lombok Barat memperkuat citranya sebagai daerah yang taat hukum, berbasis data, dan berkomitmen pada good governance. Kebijakan transisi ini juga menunjukkan empati kelembagaan dan keadilan karena disertai komunikasi yang jelas serta pemberlakuan kebijakan yang terukur hingga tenggat waktu nasional.
Situasi di lapangan berlangsung kondusif. Pemerintah daerah melalui OPD terkait telah menyosialisasikan rencana penataan dan pemutusan kontrak secara terbuka. Aspirasi tenaga Non-ASN juga telah disalurkan ke DPRD Lombok Barat, sementara Pemkab tengah menyiapkan program Job Fair untuk memberikan alternatif lapangan kerja baru bagi tenaga yang terdampak. Langkah ini menunjukkan bahwa Lombok Barat tidak hanya menjalankan perintah pusat, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan juga datang dari APDESI NTB yang turut menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Lombok Barat yang dinilai konsisten menjalankan aturan pusat sekaligus membuka ruang solusi bagi tenaga Non-ASN non-database. Dengan kebijakan yang tertata dan berbasis regulasi, Lombok Barat menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen terhadap penataan ASN yang adil, transparan, dan pro-layanan publik.
Dengan langkah ini, Lombok Barat menegaskan diri sebagai daerah yang taat hukum, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Credits: (Adiwijaya)