Kabupaten Lombok Barat

Menghuni Rumah Layak Huni

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PERA), telah menerbitkan peraturan No.39/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Dengan terbitnya peraturan tersebut, seluruh masyarakat berkategori masyarakat miskin (maskin) di Indonesia, memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan perumahan. Melalui program Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (SRTLH), maskin berkesempatan untuk memperoleh haknya. Namun demikian, tentu harus melalui kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh maskin. Untuk memperkuat legalisasi peraturan tersebut, seluruh daerah disarankan untuk menerbitkan dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK).

Terkait dengan legalisasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), telah menerbitkan SK Bupati Lombok Barat No.1140/067/BPMPD/2016, tentang Penetapan Bantuan Lokasi Stimulan Perumahanh Swadaya. Selain itu, dilatarbelakangi juga oleh kebijakan pembangunan untuk mempercepat penurunan kemiskinan sebesar 2% melalui program SRTLH ini. Karena 3 dari 14 indikator kemiskinan, berkaitan dengan kepemilikan rumah yang layak huni.

Tujuan dari program ini cukup mulia, untuk meningkatkan percepatan penurunan kemiskinan melalui penyediaan rumah yang layak huni. Diharapkan, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan, masalah kesehatan dan kepedulian masyarakat bisa ditingkatkan.Melalui Untuk merealisasikan penurunan kemiskinan sebesar 2 persen ini, pemkab Lobar telah mengalokasikan dana sebesar Rp.5 Milyar. Dana ini diperuntukkan bagi 635 unit dengan alokasi bantuan per unit sebesar Rp.7,5 juta. Seluruh pendanaan dibebankan pada APBD Lobar tahun 2016. Sedangkan pemerintah Provinsi NTB, telah menyediakan dana sebesar Rp.3,750 Milyar. Dana ini diperuntukan bagi 150 unit dengan bantuan per unit sebesar Rp.25 juta. Pemerintah pusat pun demikian. Melalui APBN, telah menggelontorkandana sebesar Rp.4,5 Milyar dengan sasaran 385 unit rumah.

Denga telah terealisasinya program ini, Bupati Lobar melalui Kepala BPMPD Lobar, HL.Surapati,SH menjelaskan, dana yang telah dikucurkan ini bertujuan untuk Peningkatan Kualitas (PK) rumah. Sehingga masyarakat miskin bisa menempati rumahnya yang tadinya tidak layak huni, sekarang menjadi layak huni. “Dari tahun ke tahun pemerintah Lombok Barat terus berkomitmen untuk mengentaskan kemiskinan melalui peningkatanh kualitas rumah”, kata Surapati pada acara peletakan batu pertama pembangunan SRTLH di desa Lebah Sempage beberapa waktu lalu.

Di kabupaten Lombok Barat, pengorganisasian SRTLH ini dibetuk melalui Tim Koordinasi dengan keanggotaan terdiri dariunsur SKPD terkait. Sementara ditingkat kelompok masyarakatmerupakan penrima sekaligus pelaksana langsung terhadap kegiatan rehab rumah tidak layak huni.Pembentukan kelompok masyarakat ini, dilakukan dengan penetapan keputusan kepala desa/lurah.

Ada beberapa kriteria penerima bantuan ini. Selain diperuntukkan bagi Wara Negara Indonesia (WNI), penerima bantuan juga diprioritaskan kepada Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan rata-rata Rp.400 ribu/bulan. Mererka juga berprofesi sebagai buruh tani, Pengarat hewan ternak, buruh bangunan, buruh kebun, buruh  ladang, tukang cuci dan sebagainya. Lahan dan rumah yang dihuni harus berstatus jelas dan legal, memiliki rumah tapi kondisilantai, dinding dan atap tidaklayak, belumpernahmendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial. Penerima juga harus bersungguh-sungguh mengikuti  program RTLH ini.

Syarat Menerima Bantuan

Masyarakat penerima bantuan adalah masyarakat yang menurut indikator kemiskinan, tergolong penduduk miskin dengan syarat-sayat;

Syarat Administrasi

Semua berkas dibuat dalam rangkap empat.

 erifikasi terhadap kelompok masyarakat calon penerima bantuan, dilaksanakan secara berjenjang. Tim koordinasi kabupaten Lobar, melakukan verifikasi secara faktual terhadap seluruh kelompok masyarakat calon penerima bantuan. Kemudian penetapan kelompok penerima bantuan ditetapkan melalui SK bupati Lobar berdasarkan SK Kepala Desa tentang nama-nama penerima bantuan RTLH kabupaten Lombok Barat tahun 2016. Penetapan kelompok penerima, didasarkan atas usulan POKJA BSPS Lombok Barat setelah melaksanakan verifikasi terhadap kelompok masyarakat calon penerima bantuan

Kegiatan RTLH, sepebuhnya dilakukanoleh kelompok masyarakat. Ketua kelompok dipasilitasi oleh kepala desa/lurah memimpin seluruh anggota kelompok menyusun rencana kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan juga disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disusun dalam proposal. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara gotong royong diantara sesama kelompokpenerima,m di samping dukungan dari masyarakat sekitarnya.

Alokasi dana bantuan untuk setiap unit rumah, menerima bantuan sebesar Rp.7.500.000 yang dipertuntukkan bagi pembelian dan pengdaan bahan bangunan. Dlam pembelian bahan bangunan, kelompok masyarakat penerima bantuan dibantu oleh fasilitator yangmenunjuk toko bangunan yang memiliki ijin lengkap.

Secara rinci, lokasi desa bantuan stimulan RRTLH tersebar di seluruh kecamatan. Total nya mencapai 635 unit rumah. Jumlah ini dirinci, kecamatan Gerung mendapat 128 unit untuk 6 desa.Kecamatan Kuripan 50 unit untuk 3 desa. Kecamatan Kediri, 45 unit untuk 2 desa, kecamatan Labuapi 50 unit untuk 4 desa. Kecamatannarmada 100 unit rumah untuk 3 desa. Kecamatan Lingsar 61 unit untuk 4 desa. Kecamatan Gunungsari 35 unit untuk 2 desa, kecamatan Batulayar 95 unit rumah untuk 5 desa. Kecamatan Lembar 61unit rumah untuk 3 desa.dan Kecamatan Sekotong sebanyak 10 unti rumah bagi 1 desa yaitu desa Cendimanik. (L.Pangkat Ali-Pranata Humas Pelaksana Lanjutan)