Gerung, Diskominfotik. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengikuti kegiatan rapat melalui Video Confrence di Ruang Asisten II Setda Kab. Lombok Barat yang diadakan oleh Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden RI pada hari Rabu (11/1/2023). Kegiatan tersebut diikuti secara oleh Kepala Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Dirjen Perkebunan KEMENTAN RI Ardi, Dirjen Perimbangan Keuangan KEMENKEU RI Marian D. Savitri. Sementara itu hadir di ruang asisten II Setda Lombok Barat antara lain Kabag Perekonomian Setda Kab. Lobar Agus Rahmat Hidayat, Kepala BPKAD Kab. Lobar Fauzan Husnadi, Kadis Tenaga Kerja Lobar H. Sabidin dan Perwakilan Kepala OPD lainnya.

Kepala Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari hasil Rakornas dengan seluruh Pemda mengenai refocusing alokasi dana DBHCHT yang dilaksanakan bulan Desember tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh seluruh daerah di 4 Provinsi penerima DBHCHT terbesar di Indonesia yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTB. “Ini kegiatan sebagai tindaklanjut dari hasil Rakornas akhir tahun kemarin dengan semua pemda, tapi hari ini kita undang Pemda dari 4 Provinsi penerimaan DBHCHT terbesar”, katanya.

Lebih lanjut Edy Priyono menjelaskan pembahasan pada rapat virtual ini mengenai refocusing alokasi dana DBHCHT 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan pekerjaan industri hasil tembakau. Berdasarkan PMK 215 Tahun 2021 rincian alokasi dana DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat yakni sebesar 50%, Bidang Kesehatan 40% dan Bidang Penegakan Hukum sebesar 10% dari DBHCHT yang diterima daerah. “Kegiatan ini untuk mempertegas pengalokasian dana DBHCHT sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan buruh tani tembakau”, jelasnya.

Edy Priyono melanjutkan bahwa kepada daerah diharapkan agar segera menyesuaikan penyusunan rencana kerja penganggaran alokasi dana DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50%. Sehingga diharapkan masyarakat petani tembakau dan buruh tani tembakau mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan keselamatan kerja seperti BLT dan jaminan sosial lainnya. “Kita berharap dengan alokasi DBHCHT 50% kesejahteraan petani tembakau dan buruh tani tembakau dapat terwujud”, harapnya.

Sedangkan Dirjen Perimbangan Keuangan KEMENKEU RI Marian D. Savitri menyampaikan bahwa DJPK Kemenkeu telah bersurat kepada seluruh Pemda terkait penggunaan anggaran DBHCHT tahun anggaran 2023. DJPK mengarahkan anggaran DBHCHT diperuntukkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan intensitas kegiatan pemberantasan BKC Ilegal, meningkatkan dukungan kepada petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. “Kami telah bersurat keseluruh Pemda tentang DBHCHT 2023 pada tanggal 27 Desember 2022, silahkan cek di Sekda masing-masing”, ujarnya.

Sementara itu Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Dirjen Perkebunan KEMENTAN RI Ardi menjabarkan bahwa peruntukan alokasi DBHCHT 2023 sebesar 50% diantaranya bantuan bibit, pupuk, alat dan mesin, sarana prasarana lainnya dan jaminan sosial bagi petani tembakau, buruh tani dan buruh pabrik rokok. Alokasi anggaran ini diharapkan kepada seluruh pemda penerimaan DBHCHT untuk dimaksimalkan bagi kesejahteraan masyarakat. “Kita bersyukur dengan adanya penegasan alokasi anggaran DBHCHT 50% untuk kesejahteraan masyarakat sehingga diharapkan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik”, jelasnya.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Lombok Barat Agus Rahmat Hidayat mewakili Pemda Lobar menyampaikan penganggaran DBHCHT tahun 2023 untuk Lombok Barat sudah selesai disusun dan sesuai dengan PMK 215 tahun 2021. Sehingga Pemda Lombok Barat sejatinya tinggal menunggu instruksi pelaksanaan program tahun 2023 yang bersumber dari DBHCHT. Sehingga refocusing atau pergeseran anggaran serta program tidak perlu dilakukan mengingat program dan kegiatan sudah sesuai ketentuan. “Pemda Lombok Barat tidak ada masalah dengan refocusing ini karena kita sudah sesuai PMK 215, tinggal menunggu instruksi pelaksanaan saja”, tegasnya.

(Diskominfotik/Ham)