Pemerintah kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar), bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Australian Indonesia Parthnership for De Centralisation (AIPD), hari ini menggelar bimbingan tehnis (bintek) pengadaan barang/jasa pemerintah yang berpedoman pada Perpres No.54 tahun 2010. Rencananya, kegiatan ini akan digelar hingga 23 Mei esok di Aula Utama Kantor Bupati Lobar di Gerung.

Bintek yang diikuti oleh 150 orang itu, bertujuan untuk meningkatkan sumberdaya aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya di lingkup Pemkab Lobar. Tujuan lainnya,  mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai prinsip dasar yang diatur dalam Perpres RI No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sekda Lobar, H.Moh.Uzair saat membuka bintek mengatakan, dengan adanya ketetapan regulasi melalui Perpres 54 tahun 2010 ini, telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel dan profesional. Dengan Perpres No.54 tahun 2010 ini berarti proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan lebih baik. “Sekaligus kita berharap agar penggunaan keuangan Negara berjalan lebih efisien, efektif da tepat guna,” harap Uzair di hadapan nara sumber dari LKPP dan AIPD, Asisten I, Camat dan seluruh peserta bintek.

Menurut Uzair, kegiatan ini dinilai sangat penting. Alasannya, untuk menyukseskan program pemerintah, pengendalian pelaksanaan pembangunan serta upaya mengurangi masalah yang bisa saja terjadi di kemudian hari. Panitia dalam bintek ini, menghadirkan dua orang nara sumber. Mereka adalah, Ir.Djamaludin Abubakar, M.Sc, Deputi bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP dan Nurlisa Arfani,ST,MT, Kasubdit barang dan Jasa Pemprov NTB. (L.Pangkat Ali)