📢 Pemkab Lombok Barat Tetapkan HET LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di tingkat pengecer sebesar Rp22.000 per tabung.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, serta mencegah praktik penjualan di atas HET.
Agen, pangkalan, dan pengecer dilarang:
- Menimbun LPG 3 Kg.
- Menjual kepada pihak yang tidak berhak.
- Menjual melebihi HET yang telah ditetapkan.
Apabila menemukan penjualan LPG 3 Kg di atas HET atau adanya penyimpangan distribusi, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi yang membidangi perdagangan di Kabupaten Lombok Barat.
Mari bersama kita awasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.


Penulis