Gerung, Diskominfotik; Banyaknya persoalan Kependudukan yang terjadi di tengah masyarakat di tambah dengan dinamika perubahan jumlah penduduk yang terus berkembang membuat Pelayanan Kependudukan di Kabupaten Lombok Barat harus terus ditingkatkan, Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Mataram mengelar Sidang Perbaikan Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, Jumat 13/11/2020.

Sidang yang digelar di Aula Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Kadek Dedy dari Pengadilan Negeri Mataram menyidangkan 5 pemohon yang mengajukan sidang dari 5 Pemohon 4 pemohon dikabulkan dan 1 pemohon ditolak.

Menurut Kadek Dedy saat diwawancarai ditolaknya 1 orang pemohon ini karena dalam KK yang bersangkutan masih berupa draf dan dalam draf KK tersebut masih banyak perbedaan seperti beda nama , Nomor NIK yang berbeda untuk itu diminta untuk dikoreksi dan diperbaiki dulu KK nya untuk tidak terjadi perbedaan dokumen pendukung.

Sementara itu Kepala Seksi Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Tutik Amalia saat ditanya tentang prosedur pendaftaran permohonan sidang perbaikan administrasi kependudukan mengatakan untuk mendaftar permohonan sidang datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat atau ke Bagian Hukum Setda Lombok Barat dengan berkas-berkas sesuai yang dimohonkan.

Sedangkan untuk pelaksanaan sidang tergantung dari jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram setelah bagian hukum Setda Lombok Barat melakukan verifikasi dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Mataram sesuai jumlah kuota pemohon  yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Seusai Sidang, Hakim Tunggal yang menyidangkan pemohon menyerahkan hasil Sidang kepada Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat untuk diproses lebih lanjut untuk pemohon yang dikabulkan. (Diskominfo/zul)