Gerung DiskominfotikPosyandu keluarga adalah terobosan dalam upaya menanggulangi masalah kesehatan berbasis pendekatan keluarga, Posyandu keluarga tidak hanya melayani ibu dan bayi, tapi juga melayani remaja dan lansia dengan demikian Posyandu keluarga menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat di Desa.

Guna memberikan penguatan kepada kader-kader posyandu keluarga dalam pengelolaan diperlukan kesepemahaman atau persepsi yang sama para kader dalam perannya mengedukasi masyarakat dan memperoleh dukungan dari lintas sektor yang membina Posyandu di Desa, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi dalam rangka penguatan KIE tingkat Kabupaten Lombok Barat di Lesehan Ujung Landasan Gerung Selasa 14/09/21.

Kegiatan ini diikuti oleh para kader Posyandu se Kabupaten Lombok Barat, Puskesmas kecamatan se Kabupaten Lombok Barat, BAPPEDA, Dinas PMD, Dinas Sosial dan Dinas  DP2KBP3A dengan Narasumber Kepala Dinas PMD Harry Ramadhan dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Prov. NTB  Hj. Tuti Herawati, SSIT., MPH.

Harry Ramadhan dalam paparannya menyampaikan Peran Posyandu Keluarga sangat strategis sebagai garda terdepan untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera untuk itu diperlukan strategi kebijakan Pemerintah Desa Dalam pengembangan Posyandu Keluarga.

Menurut Harry sebelum membahas strategi kebijakan ini harus ada regulasi yang mendasarinya, karena setiap kebijakan itu harus ada dasar hukum yang menjadi pijakan.

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan termasuk konteknya dibidang Kesehatan tentu ada yang membatasi yaitu kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa.

Dalam kontek pelayanan Kesehatan Dasar kewenangan Pemerintah Daerah sampai kepada penyediaan fasilitas Puskesmas beserta sumberdayanya termasuk sumber daya manusia lalu Desa Kewenangannya adalah salah satunya penyediaan Posyandu, Poskesde, Polindes termasuk penyediaan tenaga kesehatannya berupa kader-kader kesehatan.

Program Posyankel Pemerintah Desa harus dimasukkan program kegiatan itu ke dalam sistem perencanaan dan sistem Penganggaran di Pemerintah Desa.

“Sekarang ini sedang dibuatkan payung hukumnya berupa Peraturan Bupati karena di Permendes no 7 tahun 2021 tidak secara spesifik menyebutkan Posyankel tetapi posyandu.” Terangnya.

Sementara itu Hj. Tuti Herawati sebagai pemateri kedua menyampaikan bagai mana menyamakan persepsi tentang Posyankel dan sumberdaya yang dibutuhkan.

“ Ada 5 langkah alur pelayanan Posyandu Keluarga yaitu langkah pertama Pendaftaran untuk semua jenis usia mulai dari nomor antrean, Kitir Pengukuran, dan pengisian form Registarasi/SIP membutuhkan 1-2 kader, langkah kedua Penimbangan/pengukuran untuk semua jenis usia sasaran kemudian langkah ketiga Pemeriksaan/Skrining dan pencatatan, langkah keempat Pelayanan KIE/Penyuluhan dan Konseling dan langkah kelima Validasi Data hasil pelayanan dilakukan oleh Tim Posyandu.” Terangnya. (Zul/Kominfotik).