Narmada, Diskominfotik; Pandemi Copid 19 di Kabupaten Lombok Barat masih berada pada zona Orange, artinya bahwa keberadaan virus copid 19 ini di Kabupaten Lombok Barat masih terbilang menghawatirkan. Oleh karena itu Penegakan perda NTB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular dengan penerapan protokol Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat  tetap terus gencar melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan sebelum dicabutnya status Darurat Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pusat.

Satpol PP Kabupaten Lombok Barat yang di back up oleh jajaran Polri dan TNI bersama beberapa OPD lakukan razia Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Narmada, Rabu 25/11/2020.

Petugas yang diterjunkan dalam operasi ini berkekuatan 108 personil terdiri dari Satpol PP 41 orang, unsur Polri 51 orang, TNI 5 Orang, Bapenda 1 orang, Dinas Perhubungan 8 orang dan dari Kecamatan 2 orang.

Berlokasi di Depan Taman Narmada dan seputaran Pasar Narmada petugas berhasil menjaring 38 orang pelanggar yang keseluruhannya dari unsur masyarakat sementara dari unsur PNS tidak di temukan pelanggar.

Dari 38 pelanggar tersebut 8 orang di antaranya dikenakan sanksi administrasi dan 30 orang sanksi Sosial.

Sementara itu dua hari sebelumnya, Senin, 23/11/2020 operasi penegakan Protokol Kesehatan dilakukan di Kecamatan Batulayar tepatnya di depan tempat wisata pantai Duduk dan petugas berhasil menjaring pelanggar sebanyak 54 orang terdiri dari unsur masyarakat 53 orang dan 1 orang PNS, 11 orang diganjar sanksi Administrasi dan 43 orang diganjar sanksi Sosial.

Kepala Satpol PP Lombok Barat Bq. Yeni S. Ekawati menghimbau, agar semua elemen masyarakat bekerja sama dan terus saling mengingatkan agar kita semua jangan sampai kendor dalam menghadapi wabah ini. Masyarakat harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan karena covid-19 masih mengancam kita semua, sebelum status Darurat Pandemi Covid-19 ini dicabut maka operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan tetap dilakukan. (Sumber Satpol PP Lobar/zul)