Tindaklanjuti Temuan BPK
GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, membentuk tim khusus untuk menuntaskan sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami diberikan deadline waktu 60 hari untuk menuntaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Untuk mengejar deadline itu telah dibentuk tim khusus,” kata Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat Ir. H M Taufiq, M. Sc, usai menggelar rapat dengan Wakil Bupati Fauzan Khalid, di Lombok Barat, kemarin.
Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Lombok Barat, Kantor Aset Daerah (KAD), dan asisten III. Seluruh anggota tim dikoordinir langsung oleh Wakil Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, dan akan bertugas memantau progres tindak lanjut dari temuan BPK itu di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Tim khusus itu akan membedah satu persatu masalah temuan dan bagaimana upaya SKPD yang dinilai memiliki kinerja kurang bagus menindaklanjuti LHP BPK. “Sembilan temuan itu menjadi pembahasan utama dalam rapat dengan wakil bupati tadi yang diikuti inspektorat dan kantor aset,” katanya.
Taufik menegaskan, semua SKPD harus mampu menuntaskan temuan hingga 15 Agustus 2014, atau 45 hari setelah menerima LHP BPK. Jika ada dinas yang tidak mampu menjalankan instruksi itu, maka tentu akan ada konsekuensinya. “Tentu ada ‘punishment’,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat H Zaini Arony dan Wakil Bupati Fauzan Khalid, menggelar rapat pimpinan (Rapim) tertutup dengan mengumpulkan semua jajarannnya. Dalam pertemuan itu, bupati meminta semua SKPD untuk menuntaskan rekomendasi sembilan temuan BPK Perwakilan NTB yang harus diselesaikan.
Temuan yang menjadi titik perhatian itu, diantaranya administrasi aset dan piutang Rp 10 miliar di perusahaan umum daerah yang belum tuntas. Selain itu, tunggakan pajak Hotel Santosa yang mengganjal Kabupaten Lombok meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Untuk menuntaskan temuan itu, BPK memberikan batas waktu 60 hari. Sebagai tindak lanjutnya, setelah menerima LHP BPK masing-masing dinas membuat rencana kerja dan rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi itu.

Sumber: Lombok Post, Sabtu 5 Juli 2014