Sekda juga menyinggung perpindahan sejumlah SKPD yang menempati gedung baru dari kantor lama. Esensi dari perpindahan ini adalah perubahan, yaitu perubahan dari yang tidak baik menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik. Untuk itu lanjutnya, bangunan gedung baru serta nyamannya suasana baru di dalamnya, hendaknya diikuti dengan perubahan prilaku. Bila di ruangan yang baru ini tidak melakukan perubahan, sungguh gedung baru ini tidak memiliki makna.
Selanjutnya Sekda juga menyinggung para PNS yang tidak mengenakan uniform ke kantor. ”Mohon Anda menghargai gedung baru dengan menggunakan atribut yang ada” ujarnya dihadapan seluruh peserta apel.
Tidak hanya itu, masalah kebersihan juga tak luput dari arahannya. Kebersihan ruangan & halaman, tetap menjadi perhatian utama. Dengan demikian, esensi hijrah dan perubahan ini, benar-benar terealisasi tidak hanya dari fisik bangunan tapi juga dari sisi prilaku.
Perubahan penting yang dimaksud Sekda adalah disiplin. Sebagai abdi Negara dan masyarakat, sudah sepantasnya memberi contoh terkait kedisiplinan. Kebiasaan apel pagi tetap diawali pada pukul 07.45, dan bagi peserta apel yang terlambat, pintu gerbang akan ditutup, termasuk pihaknyasedang memikirkan sanksi yang tepat bagi yang tidak mengikuti apel, sehingga ada perbedaan antara yang ikut apel dengan yang tidak ikut apel.
Pada kesempatan itu Uzair mengajak seluruh peserta apel agar, menjadikan apel pagi sebagai awal disiplin, karena semangat masih hangat ada di pagi hari. Info-info penting dari pejabat yang bertugas membina apel pagi, berdoa bersama sebelum masuk kantor adalah langkah bagus mengawali aktivitas untuk bekerja.
Perubahan yang tak kalah pentingnya menurut Uzair adalah, DP3 yang telah diterapkan selama 35 tahun sejak 1979 silam, mulai tahun 2014 ini diganti dengan SKP atau Sasaran Kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat kepada jajaran di bawahnya.
Setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP3 PNS, maka dirumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP yang tertuang dalam PP No. 46 tahun 2011.
Menurut Sekda, penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur, yaitu sasaran kerja PNS meliputi kuantitas, kualitas, waktu dan biaya dengan bobot penilaian sebesar 60 persen, dan prilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan dengan bobot 40 persen
Terhadap hal tersebut, Sekda menginstruksikan agar masing-masing SKPD, baik kepala SKPD maupun jajaran di bawahnya, segera mengisi format penilaian, kemudian diserahkan kepada BKD. “Bagi yang mengalami kenaikan pangkat pada 2015, untuk pertama kalinya akan menggunakan SKP ini” jelasnya.
Hal lain yang disinggung Sekda adalah, kabupaten Lobar ingin meraih opini terbaik BPK yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi mimpi yang harus dicapai tahun 2014 ini. Dengan demikian Uzair mengajak seluruh jajarannya untuk bahu-membahu, memenuhi syarat meraih WTP dan menjadikan tahun 2014 ini sebagai tahun WTP bagi Pemkab Lombok Barat (L. Pangkat Ali)