Kabupaten Lombok Barat

110 PNS Lobar Tanpa Keterangan

Sidak Hari Kedua Pascalibur Lebaran
GIRI MENANG-Pada hari kedua masuk kerja pasca libur Lebaran, Bupati Lomok Barat (Lobar) dan instansi terkait menggelar sidak kehadiran PNS ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kemarin pagi. Hasilnya ditemukan 110 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan.
“Tingkat kehadiran mencapai 92 persen dari jumlah total PNS Lobar yang berjumlah 2.934 orang diluar guru,” ujar Kabid Pembinaan PNS BKD Lobar Anwar Arifin kemarin.
Dari data yang dihimpun, hanya empat persen atau sebanyak 110 orang PNS Lobar yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Sedangkan sisanya sebanyak 34 orang atau satu persen keterangan sakit, 63 orang atau dua persen cuti dan satu persen atau 22 orang dengan keterangan izin.
Pantauan koran ini, rombongan sidak dibagi menjadi tiga tim, yakni tim bupati, wabup dan sekda. Masing-masing tim melakukan sidak di sekitar 15 SKPD di Lobar yang jumlah keseluruhannya sebanyak 42 SKPD termasuk kantor kecamatan. Satu persatu SKPD yang dimasuki diperiksa absensinya dan para staf dikumpulkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada PNS yang menitip absensi.
Dari hasil pemeriksaan absensi hanya lima SKPD yang stafnya masuk 100 persen yakni sekretariat DPRD, inspektorat, badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMP2T), kantor Satpol PP dan Kantor Aset Daerah (KAD).
Kepala BKD Lobar HM Syukran mengungkapkan bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tetap akan diberikan sanksi administrasi dan dalam waktu dekat ini wakil bupati akan memanggil khusus PNS yang tidak hadir beserta kepala SKPD tempatnya bekerja.
“Tadi setelah sidak langsung kita gelar rapat terbatas bersama bupati, wabup dan sekda membahas masalah sanksi. Kemungkinan hari ini mereka akan dipanggil,” katanya.
Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai memang PNS yang bisa diberikan sanksi administrasi adalah yang tidak masuk selama lima hari. Namun pada momentum ini kepala daerah sudah sejak dini mewanti-wanti dan berpesan serta menghimbau PNS untuk tidak menambah libur.
“Kepala daerah sudah mewanti- wanti. Jadi kalau ada yang tidak masuk ya wajar diberikan sanksi berat,” tandasnya.

Sumber: Lombok Post, Rabu 6 Agustus 2014