Kabupaten Lombok Barat

Warga Desak Bangunan Dibongkar

GIRI MENANG – Warga Gili Gede Indah, Lombok Barat (Lobar) terus mendesak tim penertiban untuk membongkar bangunan yang berada di pinggir pantai di wilayahnya. Khususnya, bangunan yang melanggar batas roi pantai.

Desakan itu menyusul adanya aktivitas pentaludan dan pemagaran yang berada di sempadan pantai di Desa Gili Gede Indah. Bangunan-bangunan itu dinilai dapat menimbulkan abrasi.

”Warga tetap minta dibongkar. Dampaknya akan merusak lingkungan, seperti abrasi,” kata Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Gili Indah.

Menurut dia, kerusakan yang disebabkan bangunan tersebut sudah mulai terlihat. Apalagi, para pemilik bangunan mengambil material pasir pantai. ”Sudah pasti itu melanggar, dan pantai akan rusak,” tegas dia.

Ia menjelaskan, warga bukan tidak mendukung pengembangan usaha di Gili Gede Indah. Namun, para pengusaha harus memperhatikan pula dampak kerusakan lingkungan.

”Selain abrasi, masyarakat kesulitan juga untuk menambatkan perahunya,” ujar dia.

Ia menyontohkan, bangunan milik Ahing di Gili Gede Indah yang sudah mengambil bagian pantai beberapa meter. Terlebih lagi, material pasir untuk penimbunan dan pentaludan menggunakan pasir pantai.

”Ini tidak dibenarkan dan sudah menyalahi aturan,” ujar dia.

Selain bangunan milik Ahing, Fandi menyoroti pula bangunan milik warga negara asing (WNA), Romolo Leonesy. Fandi menyebut WNA ini memiliki vila di pinggir pantai dengan mengambil sebagian bibir pantai.

”Intinya, kami tetap tidak terima dan menolak bangunan itu. Karena, tempat nelayan untuk memarkir perahunya di rampas,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, pemerintah diminta bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran. Karena sesuai aturan, bangunan harus berada 30 meter dari jarak pantai.

”Jangan sekadar dihentikan, lalu tidak ada reaksi lagi. Kami minta dibongkar,” pinta dia.

Terpisah, Sekda Lobar HM Uzair menegaskan, pemkab akan bertindak tegas dalam menegakan aturan. Menurut dia, jika aturan tidak memperbolehkan, maka pembangunan yang melebihi batas roi pantai harus dihentikan.

”Kalau tidak boleh dalam aturan, kenapa dilanggar. Ya, kami akan tertibkan bagi bangunan yang melanggar,” katanya.
Untuk mengetahui pelanggaran sejumlah bangunan itu, lanjut Uzair, pihaknya sudah membentuk tim penertiban. Mereka sudah turun ke lapangan dan melihat kondisi bangunan di sepanjang pantai.

”Secara keseluruhan kami akan kaji, mana saja yang melanggar. Bagi yang langgar, pasti dibongkar,” tegas dia.
Mengenai rekomendasi desa, ia menegaskan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun. ”Izin itu dari bupati. Rekomendasi desa itu syarat untuk memperoleh izin selanjutnya,” tandasnya. (jlo)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/warga-desak-bangunan-dibongkar.html