Penerima bantuan BLT ini diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi double penerimaan, bagi warga yang sudah memperoleh bantuan dari Program PKH atau Program JPS Propinsi maupun Kabupaten tidak mendapatkan dari Program BLT Dana Desa, sehingga diarapkan terjadi pemerataan yang memperoleh bantuan.
Desa Bagik Polak Barat menganggarkan bantuan BLT dari Dana Desa sebesar Rp. 280.800.000,-(Dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Anggaran sebesar ini diberikan kepada 156 KK di 6 dusun masing-masing Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) selama 3 bulan.
Demikian disampaikan Kepala Desa Bagik Polak Barat dalam acara penyaluran BLT Program Dana Desa secara simbolis di Kantor Desa Bagik Polak Barat, Rabu, 27 Mei 2020.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bagik Polak Barat, Kapolsek Labuapi, Danposramil Labuapi, Ketua BPD Desa Bagik Polak Barat, tokoh masyarakat dan perwakilan penerima bantuan.
Penyerahan bantuan secara simbolis diserahkan oleh Kepolsek Labuapi, dan Kepala Desa Bagik Polak Barat kepada perwakilan penerima.(zul/Diskominfotik)